• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 3 Juli 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Medan Kota Tangkap 2 Curanmor

by NiahLubis
Senin, 11 September 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
26
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dari lokasi berbeda.

Keduanya ditangkap karena mencuri Yamaha Mio plat BK 6354 XAF milik Adi Syaputra Purba di Jalan Sepakat Gang. Pegawai Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota pada Selasa, (1/8/2017) silam.

bacajuga

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Curanmor Gatot Subroto  

Sepekan, Satreskrim Polrestabes Medan Amankan 25 Curanmor

2 Bandit Jalanan ‘Terkapar’ Ditembak Tim Pemberantasan Preman Polrestabes Medan

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota menyebutkan, dua tersangka yang dimaksud ialah Dendy Wijaksana Efendi (27) penduduk Jalan Persamaan Nomor. 08 Simpang Limun Medan, pengangguran ini ditangkap di Jalan Sakti Lubis, Simpang Limun.

Sedangkan rekannya bernama Andre (27) warga Jalan Persamaan Simpang Limun dibekuk petugas di kediamannya.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didamping Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarakan penangkaapn terhadap tersangka. “Benar, tersangka ditangkap setelah petugas menerima informasi bahwa yang bersangkutan tengah berada di Jalan Sakti Lubis Medan,” ujar Martuasah.

Dijelaskan Tobing, pencurian itu terjadi pada bulan lalu. Saat itu, kedua tersangka berhasil lolos usai mencuri sepeda motor korban yang diparkirkan di teras rumah kos korban. “Jadi, tersangka berhasil lolos saat itu. Tapi, korban mengenali para pelaku dan melaporkannya ke Mapolsek Medan Kota,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini menyebutkan, petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dari dua lokasi berbeda. “Awalnya satu tersangka bernama Dendi kita amankan pada Kamis, (7/9/2017). Berdasarkan ‘nyanyian’ Dendi, keesokan harinya rekannya bernama Andre berhasil ditangkap,” jelas Martuasah.

Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini menyebutkan, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota. “Berdasarkan pemeriksaan itu, tersangka Dendi mengakui telah 12 kali menjalankan aksinya sebagai curanmor,” sebutnya.

Imbas perbuatannya, kata Tobing, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Dendi mengakui perbuatannya yang telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Kota sebanyak 12 kali. (red)

Previous Post

Mabok, Trafict Light Padam Penyebab Kecelakaan Maut

Next Post

Basmi Perjudian, Kapolda Sumut Tabuh Gendrang Perang

Related Posts

Hukum

Terekam CCTV Anak Penyabungan  Curi Uang Infaq Mesjid Alfalah Tembung

Sabtu, 2 Juli 2022
Hukum

2 Pencuri Besi PT SCKP Diringkus Polsek Tambang

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Rumah Sakit Putri Hijau Medan Terbakar

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Kormi Nasional Minta Sumut Tuan Rumah Fornas

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Ketua Pewarta Hadiri Syukuran Wisuda Nia Herawati Lubis di Cafe Me And You

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Implementasi RAN P4GN,  LLDikti Sumut Tes Urine Pegawai 

Sabtu, 2 Juli 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polmed Tampung 1.000 Mahasiswa Baru Jalur SBMPN

Selasa, 28 Juni 2022

Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Juli 2022

Sejumlah Pejabat Labuhanbatu Gelar Pertemuan Rahasia di Hotel Suzuya  

Rabu, 29 Juni 2022

6 Rumah Warga Medan Tembung Rusak Diterjang Puting Beliung

Kamis, 30 Juni 2022

Pemgedar Sabu Simpang Rambutan Aek Loba Tidur di Sel  

Sabtu, 2 Juli 2022

Food Mora Toba, Lestarikan Kuliner Toba nan Kaya Rasa

Sabtu, 2 Juli 2022

Terekam CCTV Anak Penyabungan  Curi Uang Infaq Mesjid Alfalah Tembung

Sabtu, 2 Juli 2022

Tim Jalan-jalan Horee Kembali Kunjungi Destinasi Wisata Gulamo Pedalaman Kampar 

Sabtu, 2 Juli 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Pemgedar Sabu Simpang Rambutan Aek Loba Tidur di Sel  

Sabtu, 2 Juli 2022

Food Mora Toba, Lestarikan Kuliner Toba nan Kaya Rasa

Sabtu, 2 Juli 2022

Terekam CCTV Anak Penyabungan  Curi Uang Infaq Mesjid Alfalah Tembung

Sabtu, 2 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani