Medan (pewarta.co) – Polsek Medan Kota, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian handphone, Senin, 4 Mei 2020 lalu. Pelaku diringkus di kawasan Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Pelaku dimaksud adalah Pramu Dianda (32) warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Penangkapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi, LP /206/K/V/2020/SU/Polrestabes Medan/sek Medan Kota atas nama korban, Dea Ratini Sinaga (25) tahun warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Sepakat, Medan.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan menjelaskan penangkapan tersangka ini berdasarkan adanya rekaman CCTV, disini banyak petunjuk lain seperti plat nopol sepmor yang digunakan tersangka.
Atas petunjuk tersebut tersangka dapat kita tangkap didepan rumahnya dikawasan Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota lalu diboyong ke Komando. Ungkap Yaqin, Selasa (19/5/2020).
Kronologis singkat pada hari Senin, tanggal 04 Mei 2020 sekira pukul 19.30 WIB, pelaku datang ke tempat korban jual coffi di jalan Turi Medan dengan modos mau membeli coffe tersebut.
Sewaktu korban membuat pesanan coffi tersebut tersangka langsung mengambil satu buah hp yg terletak diatas meja. Lalu kabur bersama rekan tersangka yang udah stanbay di atas sepeda motornya.
Lanjut Yaqin, tersangka di tangkap tanpa ada perlawanan, ketika diintrogasi tersangka mengakui semua perbuatanya sementara kawan tersangka lainnya masih dalam pengejaran (Simon).
“Hasil curian dijual ke tangan Rian yang beralamat di Jalan Tapian Nauli No.42, seharga Rp500.000 sepeda motor tersangka yang digunakan sudah kita amankan. untuk periksaan lebih lanjut tersangka dijebloskan kedalam sel Polsek Medan kota,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini. (Dedi/red)