Medan (pewarta.co) – Tiga kali berhasil merampas sepeda motor membuat Kiki Andriansyah (18), ketagihan melakoni kejahatannya.
Tapi, aksi keempat warga Jalan Terusan Negara No 105 Medan Tembung itu berakhir di Jalan Pelangi, Medan Kota, Senin (7/8/2017) dini hari. Empat temannya kini dalam pengejaran karena berhasil melarikan diri.
“Tersangka ditangkap setelah anggota kita yang sedang mobile mendengar teriakan korban. Tapi, empat pelaku lagi masih kita buron,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.
Kata Budi, tersangka beraksi selalu bersama empat temannya menaiki sepeda motor dan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau untuk melumpuhkan korbannya. Jika melawan, korban akan dilukai.
Dijelaskannya, sekira pukul 03.00 WIB, saat unit Reskrim dan tim anti begal Polsek Medan Kota mobile di Jalan Pelangi melihat korban Wahyu Nasution, warga Jalan Brigjen Karamso Gang M Yamin menjerit meminta tolong. Petugas mendatangi asal suara hingga menangkap tersangka.
“Melihat kedatangan tim anti begal, para pelaku berusaha melarikan diri, namun tersangka Kiki berhasil ditangkap, sedangkan empat temannya lolos,” sesal Budi.
Tersangka menyebut, empat temannya yang berhasil kabur masing-masing dikenali atas nama Wiwin, Helmi, Diki dan Ari. Keempatnya memiliki peran masing-masing. Tapi Diki, termasuk pelaku yang memiliki jaringan penting, karena bertindak sebagai penjual ke penadah.
Tersangka mengaku telah berhasil di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Jalan Cemara berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat biru. Hasil kejahatan itu dijual Diki dan tersangka Kiki mendapat bagian Rp 450.000.
Kemudian, di Jalan Imam Bonjol berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat biru dan Diki tetap sebagai penjual. Kiki mendapat bagian Rp 350.000.
“Aksi ketiga kawanan ini yang berhasil di Jalan SM Raja, berhasil mengambil sepeda motor Honda Scoopy coklat. Pelaku Diki kembali berperan sebagai penjual ke penadah. Kiki memperoleh bagian Rp 400.000,-,” ungkap Budi.
Dari tersangka disita barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Vario merah nomor polisi BK 2286 AHA. Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) ancaman hukuman di atas lima tahun.
Budi mengimbau, kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan tersangka agar segera membuat laporan. Para korban akan ditemukan dengan tersangka untuk mengenali wajahnya.
“Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan di tiga TKP itu segera buat laporan. Kita akan pertemukan korbannya dengan tersangka untuk mengenali wajahnya,” imbau Budi. (red)