• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Medan Kota Gerebek Tempat Hiburan Malam Dan Toko Penjual Miras

by NiahLubis
Jumat, 26 Mei 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi umat muslim dalam menjalankan amal dan ibadah di Bulan Ramadan, Polsek Medan Kota melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.

“Memasuki Bulan Ramadan ini, kita akan gerebek tempat hiburan di wilayah hukum Polsek Medan Kota untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi umat muslim yang beribadah,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, SIK, SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Jumat (26/5/1017)

bacajuga

No Content Available

Dijelaskan Tobing, operasi itu digelar dengan menyasar segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, minumas keras (miras) yang biasa terdapat di tempat hiburan malam, premanisme serta prostitusi yang dilakukan wanita malam.

Selain tempat hiburan, operasi juga akan digelar terhadap tempat kos-kosan dan lokasi yang dianggap rawan terjadinya praktik pekat.

“Inikan sudah memasuki Ramadan, kita harus bersihkan semua segala bentuk pekat, supaya ummat muslim tidak terganggu dan bisa lebih khusuk beribadah,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang itu.

Bahkan pihaknya telah melakukan razia miras di Toko Timbul Jaya (Gultom) milik Leni Sondang Br Siregar/Gultom, di Jalan SM Raja, Toko Roxy
milik Leni Br Sihotang, (37), di Jalan Sakti Lubis/Simpang Limun.

Dari kedua toko tersebut, kita sita ratusan botol miras berbagai merek dan jenis. Pemilik kedua toko akan kita mintai keterangan terkait izin penjualan miras,” pungkasnya. (red)

Previous Post

Wanita Pemotor Tewas Digilas Truk

Next Post

Poldasu Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Jika Tetap Beroperasi

Related Posts

Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Medan

Maksimalkan Ibadah Haji, PPIH Embarkasi Medan Hadirkan Layanan Bimbingan dan Konsultasi

Selasa, 13 Mei 2025
Medan

Hak Jawab BITV Perihal Pemberitaan Tanah Berserakan di Pembangunan Property Namun Tidak Tersorot Media

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Sumut

Polsek Batang Angkola Tangkap Warga Madina Memiliki 6 Bal Ganja

Selasa, 13 Mei 2025
Sumut

Polres Padangsidimpuan Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah dan Ceramah Agama

Selasa, 13 Mei 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani