• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 28 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kedua tersangka pemakai sabu diapit penyidik Polsek Medan Kota.

Kedua tersangka pemakai sabu diapit penyidik Polsek Medan Kota.

Polsek Medan Kota Gerebek Dua Pemakai Sabu

by NiahLubis
Rabu, 14 Februari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Siswa Riandi (29), warga Jalan Seksama Gangg Pribadi No 11 Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota dan Teryadi Simbolon (21), warga Jalan Ngumban Surbakti Pasar VIII Kecamatan Medan Selayang, Medan tak berkutik ketika digerebek petugas Polsek Medan Kota, kemarin malam.

Sebab, kedua pria pengangguran tersebut dipergoki tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kediaman tersangka Siswa Riandi. Dari keduanya disita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu, satu bong dan dua mancis.

bacajuga

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Payung  

Reskrim Polsek Pancurbatu Amankan Terduga Pengedar Narkotika

“Penangkapan kedua tersangka dari informasi yang disampaikan warga. Kini, kita sedang menguber pengedar sabu-sabu yang telah diketahui identitasnya,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman, Selasa (13/2/2018).

Kata dia, awalnya pihaknya menerima informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sekitar Jalan Seksama. Petugas segera melakukan penyelidikan.

Ketika itu, petugas mencurigai rumah tersangka Siswa Riandi, karena disebut sering dijadikan lokasi mengonsumsi barang terlarang sabu-sabu sehingga dilakukan penggerebekan.

Hasilnya, polisi mendapati kedua tersangka tengah asyik mengonsumsi barang terlarang tersebut. Keduanya berikut barang bukti langsung digelandang ke komando guna proses penyidikan dan pengembangan.

“Tersangka melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Suhardiman. (red)

Previous Post

Potensi Aksi Protes Hasil Pleno KPU, Poldasu Antisipasi Kemungkinan Munculnya Konflik Pendukung Paslon

Next Post

Personil Polsek Medan Kota Tandatangani Fakta Integritas Wujudkan Birokrasi yang Bersih dan Melayani

Related Posts

Medan

Grand Opening Sony Cantre, Shimada : Kami Akan Menampilkan Berbagai Produk Unggulan

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Gelar Lomba Band Kreatif Tingkat SMP

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Syukuran Pertunangan Anak, Ikhwan Lubis Makin Mesra Bersama Istri

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Ingin Berenang Geratis Bisa ke Medan Deli Kota Medan

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Yayasan UISU Gelar Silaturahmi Akbar dan Festival Kuliner Antar Universitas Islam se-Kota Medan 

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Nona Beby Cantika Sumbang Medali Emas, Pertina Sumut Juara Umum Kejurwil Piala Pangdam I/BB

Minggu, 28 Mei 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani