Medan (pewarta.co) – Siswa Riandi (29), warga Jalan Seksama Gangg Pribadi No 11 Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota dan Teryadi Simbolon (21), warga Jalan Ngumban Surbakti Pasar VIII Kecamatan Medan Selayang, Medan tak berkutik ketika digerebek petugas Polsek Medan Kota, kemarin malam.
Sebab, kedua pria pengangguran tersebut dipergoki tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kediaman tersangka Siswa Riandi. Dari keduanya disita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu, satu bong dan dua mancis.
“Penangkapan kedua tersangka dari informasi yang disampaikan warga. Kini, kita sedang menguber pengedar sabu-sabu yang telah diketahui identitasnya,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman, Selasa (13/2/2018).
Kata dia, awalnya pihaknya menerima informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sekitar Jalan Seksama. Petugas segera melakukan penyelidikan.
Ketika itu, petugas mencurigai rumah tersangka Siswa Riandi, karena disebut sering dijadikan lokasi mengonsumsi barang terlarang sabu-sabu sehingga dilakukan penggerebekan.
Hasilnya, polisi mendapati kedua tersangka tengah asyik mengonsumsi barang terlarang tersebut. Keduanya berikut barang bukti langsung digelandang ke komando guna proses penyidikan dan pengembangan.
“Tersangka melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Suhardiman. (red)