Medan (pewarta.co) – Lokasi kawasan pemukiman warga yang ditengarai menjadi basis narkoba di Jalan Brigjen Katamso/Jalan Pantai Burung Kecamatan Medan Maimun, digerebek Petugas Polsekta Medan Kota.
Penggerebekan yang dipimpin Kapolsekta Medan Kota, Kompol Martuasah, SH, SIK, MH itu berhasil menciduk 3 orang pengedar dan pemakai narkoba yakni Adi Syahputra (18), Anisa Ramadani Barus (21) dan And, dengan barang bukti 2 paket sabu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, SH, SIK, MH kepada wartawan menjelaskan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba di Jalan Pantai Burung Medan.
“Kita menggelar giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dengan mendatangi lokasi, lalu kita mengamankan tersangka Andi ketika hendak keluar dari Jalan Pantai Burung,” ucap Martuasah, Selasa (7/11/2017).
Lewat pemeriksaan terhadap tersangka Andi, diketahui kalau barang haram itu diperoleh dari seorang pengedar bernama Adi.
“Personel melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Adi di rumahnya,” katanya.
Selain itu, seorang wanita pemilik rumah yang ditempati bandar narkoba itu juga diamankan petugas.
“Jadi Adi tinggal di Rumah Anisa, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu, dan uang Rp750 Ribu,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, dan melakukan pengembangan dari mana barang haram itu dipasok.
Untuk itu, Kapolsekta Medan Kota masyarakat agar terus memberikan informasi peredaran narkoba. “Sebab kegiatan GKN ini akan rutin kita lakukan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang itu. (red)