• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 4 Desember 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Medan Kota Ciduk Pencuri Ponsel

by NiahLubis
Kamis, 22 Februari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Budiman L (35) warga Jalan Simpang Kantor Medan Labuhan, diciduk Tim Serse Polsek Medan Kota, setelah mencuri Telepon Seluler (Ponsel) merk Iphone 6 Plus milik Muhammad Aji Satria (18) warga Jalan Medan Area Selatan di warkop Jalan Haji Misbah Medan.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota, Selasa, (20/2/2018) malam menyebutkan, tersangka dibekuk setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Medan Kota.

bacajuga

Mandi di Sungai, 2 Siswi SMP di Simalungun Meninggal Dunia

Antipasi 3C, Polsek Medan Kota Gelar Patroli

Polsek Medan Kota Buru Dua Pelaku Curanmor di Minimarket

“Jadi, setelah menerima laporan tentang pencurian tersebut, personel langsung menuju lokasi kejadian,” ujar Kaplsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiaman SH MH.

Lanjut diungkapkan Tobing, setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya pertugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Selanjutnya, tersangka yang diinterogasi akhirnya mengaku telah mengambil ponsel korban yang saat itu diletakkan di atas meja ketika menikmati hidangan di warkop Jalan Haji Misbah tersebut,” jelas mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti ponselk korban langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (rj/red)

Previous Post

Polsek Sunggal Razia Gelandangan dan Orang Gila

Next Post

Sabhara Polsek Medan Baru Sukses Kawal Seminar Perumahsakitan

Related Posts

Medan

KPPU Kanwil I Edukasi Mahasiswa tentang Persaingan Usaha 

Minggu, 3 Desember 2023
Hukum

Rugikan Negara Rp6,6M, Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

UMSU Peringkat 21 PTS di ASEAN Versi AppliedHE

Minggu, 3 Desember 2023
Hukum

Reskrim Polsek Percut Sita Mesin Judi Tembak Ikan di Bandar Klipa

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

Puluhan Ribu Warga Washliyin Hadiri Malam Puncak HUT Ke-93 Al Washliyah

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

Pj Gubsu Serahkan Klaim Kematian Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Penerima Bantuan Iuran Pemprovsu

Minggu, 3 Desember 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani