Medan (pewarta.co) – Budiman L (35) warga Jalan Simpang Kantor Medan Labuhan, diciduk Tim Serse Polsek Medan Kota, setelah mencuri Telepon Seluler (Ponsel) merk Iphone 6 Plus milik Muhammad Aji Satria (18) warga Jalan Medan Area Selatan di warkop Jalan Haji Misbah Medan.
Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota, Selasa, (20/2/2018) malam menyebutkan, tersangka dibekuk setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Medan Kota.
“Jadi, setelah menerima laporan tentang pencurian tersebut, personel langsung menuju lokasi kejadian,” ujar Kaplsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiaman SH MH.
Lanjut diungkapkan Tobing, setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya pertugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Selanjutnya, tersangka yang diinterogasi akhirnya mengaku telah mengambil ponsel korban yang saat itu diletakkan di atas meja ketika menikmati hidangan di warkop Jalan Haji Misbah tersebut,” jelas mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti ponselk korban langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (rj/red)