Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Kota membekuk seorang pelaku penggelapan sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.
Tersangka Jefri Kusuma Siregar ditangkap, karena menggelapkan 1 unit sepeda motor Honda New Beat BK-2082-AHF milik korban Bambang Herlambang.
“Modus operandinya, tersangka meminjam sepeda motor korban pada Sabtu (3/2/2018) lalu dengan alasan hendak ke ATM mengambil uang dan korban pun memberikan sepeda motor miliknya,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Selasa (6/2/2018).
Namun hingga malam hari pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban dan hingga hari Senin (5/2/2018) korban menghubungi pelaku melalui nomor teleponnya namun diabaikan.
“Sekira pukul 12.00 WIB, pelaku mendatangi korban dan mengatakan bahwa sepeda motor korban dipinjam teman pelaku namun korban tidak percaya, selanjutnya korban membuat Laporan ke Polsek Medan Kota,” katanya.
Tim Serse Polsek Medan Kota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk tersangka.
“Tersangka mengakui bahwa sepeda motor milik korban digadaikan kepada H senilai Rp3 juta dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan terhadap penadahnya.” pungkas mantan Kanit VC/Pidum Polrestabes Medan itu .(red)