Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Kota, berhasil menangkap seorang oknum PNS.
Tersangka Basuki (32) warga Jalan Kiwi Gang Satu No 58 B, Kelurahan Seisikambing B, Kecamatan Sunggal ditangkap polisi atas kasus yang dilakukannya dalam tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan korbanya dapat memasukkan kerja menjadi Tenaga Honorer di Kantor Gubernur Sumatera Utara dengan meminta sejumlah uang dan mengaku mempunyai kenalan pejabat sebagaimana di atur dalam pasal 378 KUHPidana.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 3 lembar bukti transper, 1 unit Hp merek Vivo dan 1 Hp merek Samsung, 1 potong baju kaos, dan 1 buah Kartu ATM BRI.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SH, SIK, MH menceritakan, peristiwa tindak pidana itu terjadi pada hari, Sabtu 30 Desember 2017 sekira pukul 14.00 Wib di Mess Pemkab Asahan Jalan Armada No 6, Kecamatan Medan Kota dengan korbanya bernama, Supriyanto (53) warga Jalan Armada No 6/8 Medan.
Dijelaskan Kompol Martuasah, Sabtu (30/12/2017) sekira pukul 14.00 Wib, pada saat korban sedang berada di Pemkab Asahan Jalan Armada No 6 Medan, datang tersangka (Basuki-red) ke Mess dan mengatakan kepada korban selaku penjaga mess, bahwa tersangka di suruh Bapak Wakil Bupati Asahan untuk menginap di mess tersebut.
Dengan berpura pura menelepon, seolah olah dengan Wakil Bupati, korban percaya dan memberikan salah satu kunci kamar mess, dan selanjutnya tersangka masuk kedalam mess.
“Selanjutnya tersangka dan korban didalam kamar ngobrol-ngobrol, dan tidak berapa lama, tersangka mengatakan kepada korban bapak punya anak, saya dapat memasukkan orang menjadi honorer di kantor Gubsu, dan tersangka mengatakan banyak kenalan para pejabat,” ujar Kompol Martuasah.
Kemudian, selanjutnya tersangka berpura-pura menelepon BKD Sumut dan Kepala Protokol. Sehingga meyakinkan korban.
“Korban yang yakin, kemudian menyerahkan uang Rp1 juta yang diminta tersangka dengan alasan untuk uang pakaian dengan cara menstranper ke rekening tersangka, dan tersangka menyuruh korban untuk melengkapi persyaratan. Selanjutnya tersangka mengakhiri pembicaraan,” ucap Kompol Martuasah.
Selanjutnya, Minggu (31/12/2017) sekira pukul 13.00 Wib, tersangka kembali menghubungi korban dengan mengatakan anak korban sudah dapat diterima menjadi honorer. Sembari mengatakan, baju dinas dan sepeda motor dinas sudah sama dengan tersangka.
“Sebagai jaminan sepeda motor dinas, melalui via telepn, tersangka meminta korban untuk mengirim uang lagi sebesar Rp3.500 000, dan selanjutnya korban disuruh bersama anak dan istri korban ke rumah dinas untuk langsung mengambil SK. Korban yang datang ke lokasi di janjikan, ternyata tersangka tidak ada,” sebut Kompol Martuasah.
Kemudian, sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota, pada hari Rabu (3/1/2018) pukul 16.00 Wib, korban melaporkan perihal yang di alaminya kepada penyelidik Unit Reskrim Medan Kota.
Mendapat informasi bahwa tersangka berada dan terlihat di Mess Pemkab Tanjung Balai di Jalan Titi Kuning Medan, selajutnya bersama korban mengamankan tersangka. Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya serta tersangka menyesali perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, uang hasil penipuan yang tersangka lakukan di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengakui, 1 unit HP merk vivo dan samsung, serta 1 potong baju kaos dan sisa di ATM milik tersangka, senilai Rp1. 400 000. Dan saat sekarang ini. tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Tersangka di duga melakukan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kompol Martuasah.(an/red)