Medan (pewarta.co) – Polsek Medan Kota bekerjasama dengan Security Kampus Harapan menangkap dua pencuri sepeda motor di Kampus Harapan Jalan HM Jhoni Medan.
Sebelumnya, kedua pelaku terlibat pencurian Honda Vario plat BK 2299 DM milik Wahyu Hidayat (19) warga Jalan Turi Ujung komplek Bea Cukai Medan Denai yang merupakan mahasiswa di kampus Harapan tersebut.
Satu di antara kedua pelaku merupakan teman se kampus korban.
Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota, Kamis, (30/11/2017) kedua tersangka adalah Arjono Surbakti (20) warga Jalan Tali Air Perumnas Simalingkar dan Feriono Putra (23) warga Jalan Rami Nomor 11 Perumnas Simalingkar, yang merupakan mahasisqa se kampus korban.
“Jadi pelaku ini sebelumnya mencuri sepeda motor korban yang kunci kontaknya terlebih dulu diduplikatkan,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH.
Dijelaskan Tobing, pencurian tersebut terjadi pada Rabu, (29/11/2017) kemarin. Saat itu, ketika hendak pulang, korban tidak menemukan lagi sepeda motor yang diparkirkannya di tempat semula. “Nah, berdasarkan hal itu, korban bersama petugas keamanan memeriksa rekaman kamera pengawas. Dari situ, diketahui satu orang pelaku merupakan mahasiswa yang merupakan teman korban,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini menambahkan, petugas keamanan dan korban melihat pelaku dan berhasil mengamankan keduanya di sekitar kampus. “Kemudian, keduanya berikut barang bukti Honda Vario plat BK 2299 DM dan Yamaha MIO plat BK 5053 ACW langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota,” tambah alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(red)