• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 28 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Medan Kota Amankan 4 Penjudi

by NiahLubis
Rabu, 24 Januari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Polsek Medan Kota mengamankan empat penjudi dan menyita 7 unit mesin jacport dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Mangkubumi Gang Aceh Bawah Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun pada Senin, (22/1/2018) kemarin.

Akibatnya, empat penjudi masing-masing Kristian Sen Piter Simanjuntak (40) warga Jalan Dame Medan Amplas, Sander Kumar (21) warga Jalan Mangkubumi Gang Aceh Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Marjuli (36) warga Jalan Ahmad Yani Kesawan Medan dan Samue Bakti Sihombing (27) warga Desa Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang terpaksa mendekam di jeruji pengab rumah tahanan Mapolsek Medan Kota. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 303 KUHPidana Subs 303 Bis KUHP.

bacajuga

Polsek Delitua Amankan 2 Mesin Jackpot ‘tak bertuan’

Grebek Jackport di Katamso, Poldasu Amankan  3 Tersangka

Pegasus Polsek Pancurbatu Amankan 5 Mesin Jackport

“Terungkapnya kasus perjudian ini berawal dari informasi diterima unit Reskrim Polsek Medan Kota yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat perjudian,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhardiman SH MH di Mapolsek Medan Kota, Rabu, (24/1/2018).

Selanjutnya, Tobing menjelaskan, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keteranga.

“Setelah melakukan penyelidikan tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat penjudi,” jelas mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Tobing, tersangka berikut barang bukti 7 unit mesin jackport dan uang tunai sebesar 196 ribu langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna diproses secara hukum. (Rjm/red)

Previous Post

Dikeluhkan Warga, Polsek Medan Kota Bersihkan Lahan Kosong

Next Post

Abyadi : Konsultasi ke Kemendikbud Tidak Perlu Dilakukan lagi

Related Posts

Medan

Grand Opening Sony Cantre, Shimada : Kami Akan Menampilkan Berbagai Produk Unggulan

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Gelar Lomba Band Kreatif Tingkat SMP

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Syukuran Pertunangan Anak, Ikhwan Lubis Makin Mesra Bersama Istri

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Ingin Berenang Geratis Bisa ke Medan Deli Kota Medan

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Yayasan UISU Gelar Silaturahmi Akbar dan Festival Kuliner Antar Universitas Islam se-Kota Medan 

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Nona Beby Cantika Sumbang Medali Emas, Pertina Sumut Juara Umum Kejurwil Piala Pangdam I/BB

Minggu, 28 Mei 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani