Medan (pewarta.co) – Polsek Medan Kota mengamankan empat penjudi dan menyita 7 unit mesin jacport dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Mangkubumi Gang Aceh Bawah Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun pada Senin, (22/1/2018) kemarin.
Akibatnya, empat penjudi masing-masing Kristian Sen Piter Simanjuntak (40) warga Jalan Dame Medan Amplas, Sander Kumar (21) warga Jalan Mangkubumi Gang Aceh Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Marjuli (36) warga Jalan Ahmad Yani Kesawan Medan dan Samue Bakti Sihombing (27) warga Desa Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang terpaksa mendekam di jeruji pengab rumah tahanan Mapolsek Medan Kota. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 303 KUHPidana Subs 303 Bis KUHP.
“Terungkapnya kasus perjudian ini berawal dari informasi diterima unit Reskrim Polsek Medan Kota yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat perjudian,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhardiman SH MH di Mapolsek Medan Kota, Rabu, (24/1/2018).
Selanjutnya, Tobing menjelaskan, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keteranga.
“Setelah melakukan penyelidikan tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat penjudi,” jelas mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Tobing, tersangka berikut barang bukti 7 unit mesin jackport dan uang tunai sebesar 196 ribu langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna diproses secara hukum. (Rjm/red)