Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Baru berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan David (28) warga Jalan Abdulah Lubis Gg Mantri No 64 Medan.
Penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu (30 Desember 2017) sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Sei Bahorom Simpang Jalan Darusalam Medan.
Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang pelaku bernama Desmi dan Helbri mengendarai sepeda motor, sehingga terjadi tabrakan. Kemudian, pelaku mendatangi korban meminta ganti rugi.
Namun, karena korban tidak merasa bersalah, korban menolak ganti rugi. Kemudian, pelaku menelpon temannya seoarang lagi, dan pelaku menganiaya korban dengan memukul dada korban, lengan dan kepala korban, hingga korban mengalami sakit pada wajah dan kepala korban.
Setelah itu, tersangka pergi dengan menggunakan seoeda motor honda beat warna merah BK 5605 SAF, korban lalu mendatangi dan melaporkanya ke Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH mengatakan, tersangka penganiayaan ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru pada hari, Selasa (16/1/2018), dan memboyongnya ke mako Polsek Medan Baru guna proses lanjut.(an/red)