Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Baru berhasil menangkap tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba, Minggu (21/1/2018).
Tersangka Budi Erviandi Saragih (38) warga Jalan Pasar No 6A, P Berayan yang berhasil ditangkap berkat adanya informasi warga mengenai transaksi nakoba jenis sabu di sekitar Jalan Pemuda Medan.
“Petugas yang mendapat informasi adanya transaksi narkoba, kemudian langsung menuju ke TKP,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu M Husein, Senin (22/1/2018).
Diceritakan Kapolsek, sesampai di TKP, petugas melakukan penyelidikan, dan mencurigai seorang laki-laki mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol BK 1977 BI. Kemudian petugas menghentikan laju kendaraannya di Jalan Pemuda.
Tepatnya didepan Hotel Hermes, laki-laki tersebut dihentikan laju kendaraanya
Saat digeledah, dari celana sebelah kirinya, ditemukan 1 buah bong botol kecil transparan beserta pipa kaca, dan 1 paket sabu-sabu.
“Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari Mangkubumi seharga Rp 70.000,” sebut mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu.
Menurut Kompol Victor, tersangka dijerat Pasal 114, 112 UU NO.35 Tahun. 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (red)