Medan (pewarta.co) – Polsek Medan Baru mengimbau masyarakat agar tidak bermain petasan menjelang perayaan malam tahun baru 2018.
“Kepada warga tidak menyalakan petasan karena dapat menimbulkan terjadinya kebakaran dan mengganggu umat beragama yang sedang melaksanakan ibadah,” imbau Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu.
Ia menyampaikan imbauan ini dilakukan sebagai langkan preventif untuk memberikan ketentraman kepada masyarakat menjelang natal dan tahun baru.
“Himbauan juga kepada para pedagang petasan di sepanjang jalan Zainul Arifin Medan agar tidak berjualan/menjajakan dagangannya Di trotoar/badan jalan karena akan mengganggu kelancaran arus lalulintas,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (28/12/2017).
Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan itu juga menjelaskan, selain menganggu kelancaran arus lalulintas melanggar Perwal No.9 Tahun 2002 yaitu Larangan mendirikan bangunan diatas seluruh drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sepadan, serta larangan menutup drainase secara terus menerus.
Selain itu, petugas melakukan pemasangan/penempelan stiker himbauan pesan kamtibmas di sepanjang jalan Zainul Arifin Medan.
Personil yang melaksanakan kegiatan tersebut Kanit Intel Polsek Medan Baru, Kanit Binmas, Kanit Lantas dan seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru.(red)