Medan (pewarta.co) – Fery Andhora (28) warga Jalan Olah Raga RT 008-RW 015, Desa Kramat Jati Jakarta Timur/Apartemen City Park Cengkerang Jakarta Barat harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru. Ia (Fery Andhora-red) diciduk Tim Serse Polsek Medan Baru lantaran terbukti melanggar hukum dengan mencuri.
Informasi dihimpun wartawan, Senin (4/9/2017), ikhwal kejadiannya bermula ketika, Djenda Lima BUkit (58) (korban-red), warga Jalan Jamin Gemini Blok A15, Desa Mekar Sari Bekasi, bersama suaminya masuk ke ruangan Restoran Hotel Sanyika lantai III, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan Baru.
Saat itu korban menitipkan tas sandang miliknya yang berisi gelang emas seberat 60 gram, 1 (satu) buah cincin seberat 10 gram, kerabu berlian ronyok 2 (dua) set, kalung turah berlian 1 (satu set), kalung emas bertuliskan nama Suliana seberat 6 gram, gelang emas 12 gram, uang tunai sebesar Rp10 juta, Dolar Amerika sebesar 2500 Dolar, Ringgit Malaysia sebesar 4000 Ringgit, mata uang Poundsterling sebesar 1000 Pound, mata uang Euro sebesar 1500 Euro, Dolar Hongkong sebesar 10.000, mata uang Filipina sebesar 2000 Peso, 1 (satu) buah STNK mobil Toyota Rush warna hitam B 1757 FFJ, KTP asli, SIM “A”, buku tabungan BRItama dan Kartu ATM, buku tabungan BRI Simpedes berikut kartu ATM, kartu ATM CIMB Niaga, kartu ATM Mandiri, kartu ATM BCA, kartu kredit BCA, dan kartu kredit CITY Bank, kepada suaminya, lantaran korban hendak mengambil makanan.
Namun, setelah selesai, korban terkejut lantaran tas miliknya sudah raib. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru dengan bukti laporan nomor : LP/1045/VIII/2017/SU/POLRESTABES MEDAN/ SEK MDN BARU.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan petugas mendapat informasi bahwa tersangka sedang menginap di Apartemen City Park kamar No17 DA lantai 6, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka mau keluar dari Apartemen untuk menjemput istrinya pulang dari kerjaan, kemudian dilakukan penggrebekan dan berhasil meringkus tersangka,” ungkapnya.
Hendra menjelaskan bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, diketahui jika 2 orang teman tersangka yang berinisial K dan J sudah kabur ke Palembang sekitar 2 minggu yang lalu.
“Kita temukan barang bukti di kamar tersangka berupa beberapa potongan baju dan celana, 1 pasang sepatu,1 unit HP XIAOMI, 1 pasang pakaian yang dipakai tersangka pada saat melakukan tindak pidana kejahatan,” jelasnya
Hendra menambahkan jika saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang teman tersangka tersebut.(red)