Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Baru berhasil menciduk pelaku perampok jalanan yang terjadi pada Sabtu (9/12/2017) lalu sekira pukul 06.45 Wib di Jalan Mengkara Petisah Medan.
Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Medan Baru atas laporan korban bernama, Ravika Herawati (27) yang kehilangan 1 (satu) buah tas berisikan 1 (satu) buah HP OPPO A 37, uang tunai Rp900.000, KTP, Kartu ATM BRI dan ATM CIMB Niaga.
“Peristiwa itu, saat korban berjalan kaki menuju tempat kerjanya. Tiba-tiba dari arah belakang, pelaku yang mengendarai sepeda motor matic langsung menjambret tas korban, dan langsung melarikan diri,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH, Rabu (31/1/2018) malam.
Tim Serse Polsek Medan Baru langsung turun kelokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan ditambah keterangan sejumlah saksi dan korban, polisi mengetahui pelakunya dan tempat persembunyiannya.
“Dari kejelian petugas mendata keterangan saksi dari TKP, dan penyelidikan, pelaku bernama, Gowinda Sami alias Wino (37) warga Jalan M Idris Gg Becak No 211 Padang Bulan Medan pada hari, Kamis (31/1/2018) berhasil diamankan dari Jalan Pasundan Medan,” ungkap mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu.
Menurut Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.(red)