Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Baru menciduk dua oknum pelajar, karena merampok Artauli br Siregar (25).
Penangkapan kedua tersangka pada Senin (5/2/2018) sekira pukul 16.00 Wib, setelah kedua beraksi pada Kamis (1/2/2018) malam sekira pukul 23.30 Wib.
Saat itu, korban yang berboncengan bersama rekanya baru pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan S Parman Medan, hendak pulang keumahnya.
Namun ditengah perjalanan, tiba-tiba kedua pelaku berinisial EG (16) yang berstatus pelajar bersama, AD (30) yang juga mengendarai sepeda motor memepet korban, dan mengambil HP merek Soni Ericson milik korban yang digengam korban. Kemudian, kedua tersangka melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan petugas dan keterangan saksi dan korban, Senin (5/2/2018) petang sekira pukul 16.00 Wib, kedua tersangka berhasil ditangkap, dan berikut mengamankan barang buktinya Handphone Soni Ericson milik korban.
Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH kepada wartawan, Selasa (6/2/2018) membenarkan pihaknya mengamankan dan menangkap kedua tersangka pelaku jambret.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi juga korban, kedua tersangka pelaku jambret berhasil ditangkap, berikut barangbukti HP milik korban hasil rampasan. Terhadap tersangka, terbukti melanggar Pasal 363 Subdider 365 KUHPidana,” sebut mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan itu.(red)