Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Baru menciduk dua penulis judi togel (toto gelap), Senin (26/2/2018).
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lantai II Pasar Petisah sering terjadi transaksi judi togel. Selanjutnya, polisi melalui unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan di TKP. Setiba di TKP, petugas melihat dua orang laki-laki yang sedang duduk diwarung kopi dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Petugas yang menghampiri kedua tersangka mencoba pergi. Saat diintrogasi dan melakukan penggeledahan, dari HP milik inisial PT dan BT berisikan pesan penjualan nomor togel,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Victro Ziliwu SH SIK MH.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang berisikan 9 (sembilan) lembar kertas berisikan nomor togel, dan 1 (satu) potongan kertas kecil yang bertuliskan nomor togel.
Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang buktinya diboyong ke Mako Polsek Medan Baru.
Menurut Kapolsek, tersangka melanggar Pasal 303 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara.
“Tersangka terancam dihukum diatas lima tahun penjara,” pungkas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan itu. (red)