Medan (pewarta.co) – Nanda Syahputra (28) dan Robi Pratama (18), diciduk Tim Serse Polsek Medan Baru di Jalan Suprapto Medan, Sabtu (9/12/2017) malam usai membeli narkotika jenis sabu. Dari kedua tersangka disita 3 paket sabu siap pakai untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka diringkus usai membeli sabu di Jalan Mangkubumi,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu SIK, SH, MH, Minggu (10/12/2017).
Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskannya, ketika disergap petugas, kedua pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun, polisi yang melihat tindakan pelaku lalu memintanya untuk kembali mengambil.
“Saat ini kita sedang membidik pengedar yang sering memasarkan sabu di Jalan Mangkubumi,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Sementara itu, pada pemeriksaan, seorang tersangka bernama Robi Pratama warga Jalan Brigjen Katamso ini mengaku kalau barang haram itu dibeli secara patungan untuk dipakai bersama.
“Kami beli seharga Rp400 Ribu,” ujarnya singkat. (red)