Medan (pewarta.co) – Penertiban papan reklame dan baliho yang berdiri diatas trotoar dan tidak memiliki izin di Wilayah Kecamatan Medan Petisah kembali dilakukan. Kali ini Polsek Medan Baru bersama Muspika melakukan penertiban pada Jumat (10/11/2018) malam sekira pukul 23.00 Wib hingga pukul 05.30 Wib yang dilaksanakan di Jalan S Parman sampai Jalan Glugur dan Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Wilkum Polsek Medan Baru.
Upaya penertiban tersebut turut disaksikan Camat Medan Petisah, Parlindungan Nasution, Danwil Reklame Kota Medan, Ismail Zein, lersonil Kecamatan Medan Petisah, personil Polsek Medan Baru, Satpol PP, Lurah Petisah Tengah dan Kepling Kelurahan Petisah Tengah.
Sebelum pelaksanaan dimulai, Tim gabungan berkumpul di Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah melakukan koordinasi agar dalam pelaksanaan saling bekerja sama untuk kelancaran tugas bersama yang langsung dipimpin oleh Danwil Reklame Kota Medan, Ismail Zein.
Adapun sasaran penertiban papan reklame/baliho yang berdiri dibadan jalan/trotoar diantaranya, baliho di Jalan S Parman sampai Jalan Glugur dan Jalan Iskandar Muda. Hasil yang dicapai, sebanyak 11 tiang papan reklame dipotong.
“Kepada masyarakat, kita menghimbau untuk tidak memasang kembali papan reklame di trotoar, karena trotoar diperuntukkan kepada pejalan kaki. Hasil materil papan reklame dalam pelaksanaan penertiban diamankan ke dinas Satpol PP Kota Medan,” ungkap Danwil Reklame Kota Medan, Ismail Zein. (red)