Medan (pewarta.co) – Seorang pengedar narkoba di D’Blues Karaoke Jalan Kapten Muslim Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Baru.
Tersangka Erdi Junianto (33) penduduk Jalan Budi Luhur No 49 Medan Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia ditangkap ketika sedang menjual pil ekstasi. Dari tersangka disita 2 butir pil ekstasi dan uang tunai Rp 500 ribu untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, SH, SIK, MH kepada wartawan, Senin (27/11/2017) mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat.
Semula polisi menerima informasi yang menyebutkan di D Blues Karaoke yang berada di areal Komplek Millenium Plaza ini sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika.
“ Tim Serse Polsekta Medan Baru diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (menyaru sebagai pembeli) dan tersangka lalu menawarkan ekstasi kepada petugas,” terangnya.
Setelah transaksi, tersangka menyerahkan 2 butir pil ekstasi itu kepada petugas yang menyamar, langsung diciduk polisi dan diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Perbutirnya, tersangka menjual ekstasi itu dengan harga Rp250 Ribu per butirnya, kasus ini masih didalami kita masih mencari pemasoknya,” tandasnya.(red)