Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Barat berhasil membekuk tiga pelaku pencurian barang dan perlengkapan elektronik senilai Rp 135 Juta di Gedung Kuda Mas Jalan Mayor Indah Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.
Seorang dari tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya.
Penangkapan dan penembakan itu langsung dipimpin Kapolsek Medan Barat, Kompol Revi Nurvelani, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Arya, SIK, SH
“Tersangka Dedi Kurniawan alias Dedek Kurik (32) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan ketika hendak disergap,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Medan Barat, Kompol Revi Nurvelani, SH, SIK,MH kepada wartawan, Sabtu (30/12/2017).
Untuk mendapatkan perawatan intensif, tersangka Dedi dilarikan ke RS Bhayangkara Medan, sedangkan tersangka Herman Ependi alias Pendi (30), Dicky Chandra Siregar (21) bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsek Medan Barat guna pemeriksaan secara meraton.
Dijelaskan Kapolsek, ketiga tersangka mencuri 10 unit TV LCD dan perlengkapan karoke Sound System yang mana pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.135 Juta.
Sementara pihak pengelola gedung telah membuat laporan ke Polsek Medan Barat yang tertuang dalam nomor LP/287/IX /2017/SPKT/RESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARAT tgl 16 September 2017.
“Setelah cek TKP kita mendapat laporan bahwasanya salah satu pelaku pencurian tersebut sedang berada di Pajak Mayor kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku bernama Dedi,” ujarnya.
Kemudian pada saat pelaku di bawa untuk proses pengembangan barang bukti, lanjut Revi pelaku melakukan perlawanan sehingga salah satu anggota tim melakukan tindakan tegas terukur.
“Barang bukti yang disita 4 unit Kipas Angin Besi, 2 unit TV LCD Samsung 32 inci, 3 unit Amplifier, dan 4 buah lampu emergency,” ujar Revi.
Menurut Kapolsek, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun kurungan penjara. (red)