Medan (Pewarta.co) – Polsek Medan Area melakukan Operasi Yustisi di Pasar Sukaramai, Jalan Denai, Simpang Jalan AR. Hakim, Jalan Mandala By Pass, Simpang Jalan Selam, Simpang Jalan Garuda dan Simpang Jalan Industri, Kecamatan Medan Denai, menindak 19 orang warga tanpa masker saat melakukan aktifitas di luar rumah, Sabtu (26/9/2020) pukul 10:00wib.
Personil Polsek Medan Area bersama Sat Pol PP, Dishub Pemko Medan, Koramil 04 Medan Kota dan 3 Pilar menindak 19 orang warga tanpa masker tersebut dengan memberikan teguran kepada 15 orang dan tindakan fisik berupa Push Up kepada 5 orang warga.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH, MH yang memimpin operasi tersebut di dampingi Waka Polsek, Iptu Tri Eko, Kanit, Panit, Babinsa Koramil 04 Medan Kota, Satpol PP Pemko Medan, Dishub Kota Medan dan 3 Pilar Kecamatan Medan Denai, membagikan masker untuk digunakan masyarakat saat beraktifitas.
Personil juga memberikan himbauan kepada warga, baik pengendara roda dua maupun roda empat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan” sebanyak 19 warga yang kedapatan tidak memakai masker diberikan tindakan berupa teguran 15 orang dan tindakan fisik berupa Push Up sebanyak 4 orang”kata Faidir. (surya/red)