Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Area menciduk seorang pencuri spesialis bongkar rumah yang kerap beraksi di kawasan Medan Denai diciduk polisi, Minggu (4/3/2018).
Penangkapan kelima tersangka itu langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rudi Silalahi, SH, MH dan Panit Reskrim, Ipda Imanuel Ginting, SH, MH.
Selain menangkap pelaku pencurian, Mahyudin Tanjung (28) warga Jalan Bromo Ujung Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, polisi juga mengamankan 4 penadah barang curian tersebut.
Keempat penadah itu adalah Edi Susanto (41) dan Ujang Hidayat (36) keduanya warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, Dedi Saputra (33) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Medan Tembung dan Matjirin (48) warga Jalan Selambo.
Barang bukti hasil curian yang disita polisi berupa pintu kayu, pintu almanium, pintu besi, dan meteran listrik. Berikut satu buah tang dan sebuah obeng yang digunakan para pelaku untuk melakukan kejahatan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmin Girsang,SIP kepada wartawan menjelaskan, kelima tersangka diringkus berdasarkan dari laporan Parno Piwa Nababan (45) sesuai dengan bukti laporan polisi no : LP / 164 / K / III / 2018 / Polsek Medan Area.
Dalam laporan itu, pada Jumat (2/3/2018) lalu, korban hendak mengecek rumahnya di Jalan Raya Menteng No. 8 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Begitu sampai rumahnya, korban terkejut karena pintu mau pun jendelanya sudah terbongkar dan saat memeriksa ke dalam rumah, ternyata beberapa pintu kamar termasuk pintu kamar mandi raib dari tempatnya.
Selanjutnya korban didampingi keluarga membuat pengaduan ke Polsek Medan Medan.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas mengidentifikasi pelakunya sebanyak tiga orang. Mulanya sebut Kanit, pihaknya meringkus Mahyudin Tanjung dari rumahnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku perbuatannya bersama dua temannya (buron).
”Barang hasil curian dijual pelaku pada penadahnya dan kita kemudian menyita barang bukti,” ujarnya.(red)