Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor antar Propinsi, menyusul ditangkapnya empat orang sindikatnya.
Para tersangka ditangkap dari tempat terpisah. Dari mereka disita tiga unit sepeda motor masing-masing 1 unit Yamaha Mio warna merah, 1 unit Honda Vario warna merah, 1 unit Honda Supra warna silver dan sebuah kunci “T” untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Keempat tersangka adalah M. Fahri (39), Fahrijal Bakti alias Sijal (41), keduanya warga Jalan Bromo Gang Salam Medan Denai, Ferdi Aditya Prayoga alias Ipuh (17) warga Pasar III Tembung Gg. Datuk dan penadahnya
Purwanto (44) warga Pasar VII Bringgin Gg. Markisah Tembung.
Keberhasilan Tim Serse Polsekta Medan Area mengungkap kasus pencurian sepeda motor antar Propinsi itu langsung dipimpin Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH, Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi,SH dan Panit Reskrim, Ipda Imanuel Ginting, SH.
Informasi yang diperoleh wartawan di Kepolisian, Senin (6/11/2017) menyebutkan, peristiwa pencurian itu terjadi Minggu 29 Oktober 2017 sekira pukul 21.30 Wib.
Tersangka dengan menggunakan kunci “T” menyikat sepeda motor Yamaha Mio warna merah dalam keadaan stang terkunci dari depan warnet Jalan Rawa Cangkuk I Gang Amal Saleh No 2 Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai.
Sedangkan korbannya bernama Erizal telah membuat laporan ke Maposlekta Medan Area.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H.Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH kepada wartawan, Senin(6/11/2017) sore mengatakan, berhasilnya Tim Serse Polsekta Medan Area mengungkap.kasus pencurian sepeda motor dan menangkap empat orang sindikatnya berdasarkan penyelidikan dan informasi warga.
Senin (6/11/2017) sekira pukul 17.00 Wib, polisi yang sedang memburu para pelaku menerima informasi bahwa salah seorang pelaku pencurian sepeda motor Yamah Mio warna merah didepan warnet Jalan Rawa Cangkuk I Gang Amal Saleh No 2 Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai adalah tersangka Fredy.
Bahkan disebut-sebut tersangka Fredy bersama sindikatnya disinyalir pencuri sepeda motor antar Propinsi.
Berkat kecepatan dan kesigapan Tim Serse Polsekta Medan Area tersangka Ferdy ditangkap dikawasan rumahnya.
Kepada polisi tersangka mengaku melakukan pencurian bersama temannya Fahri dan Fahrijal. “Tersangka Fahri dan Fahrijal akhirnya berhasil ditangkap dari kawasan rumahnya masing-masing,” jelas Kompol Hartono sembari menambahkan dari ketiga tersangka disita dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, penadahnya Purwanto ditangkap dari rumahnya dan dari tersangka disita sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik korban Erizal.
Namun kepada polisi, tambah Kapolsek, ketiga tersangka membantah dituduh terlibat pencurian sepeda motor antar Propinsi
Menurut Hartono, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Keempat penjahat itu terancam dihukum penjara diatas lima tahun,”ungkap mantan Kanit Vice Control(VC) Poltabes Medan yang kini Kanit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan itu. (red)