Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Area Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang dari dua perampok terhadap Gojek Online dikawasan Jalan Mandala By Pass Medan.
Tersangka Fernando Marbun alias Nando (22) warga Jalan Tangguk Bongkar VI Kel Tegal Sari Mandala II Kec Medan Denai ditangkap dari kawasan Jalan Mandala By Pass Medan. Dari tersangka 1 unit Hp merek Samsung Type Galaxy J7 Prime milik korbannya Muhammad Hafiz (24) warga Jalan Rame No.180 D Kel Sukaramai II Kec Medan Area untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, Iptu Rudi Silalahi, SH dan Panit Reskrim, Ipda Imanuel Ginting, SH.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan di Kepolisian, Sabtu (25/11/2017) menyebutkan, perampokan terjadi pada Rabu 22 November 2017 tepatnya di depan Gereja HKBP Nomensen Jalan Mandala By Pass Medan sekira pukul 20.00 Wib.
Malam itu, korban sedang mengojek. Namun setibanya di TKP, korban dipepet sepeda motor yang dikemudikan tersangka berboncengan bersama temannya.
Seorang dari kedua tersangka langsung merampas handphone dari tangan korban. Begitu handphone berhasil dikuasai, tersangka langsung tancap gas melarikan diri.
Korban sempat mengejar pelaku hingga ke Jalan Tangkuk Bongkar, namun pelaku tidak berhasil ditangkap meski seorang dari kedua pelaku sempat terjatuh.
Atas kejadian itu, korban membuat pengaduan ke Mapolsekta Medan Area. Tim Serse Polsekta Medan Area langsung turun kelapangan.
Dalam penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi pelakunya.
Sabtu (25/11/2017), polisi menerima informasi bahwa tersangka Fernando sedang berada dikawasan Jalan Mandala By Pass Medan.
Berkat kecepatan Tim Serse Polsekta Medan Area dipimpin langsung Kanit Resktim, Iptu Rudi Silalahi, SH dan Panit Reskrim, Ipda Imanuel Ginting, SH berhasil membekuk tersangka berikut mengamankan barang buktinya. Sedangkan temannya masih dalam pemburuan.
Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi SH ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersangka. (red)