Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Area membekuk pelaku penggelapan sepeda motor, Senin (26/2/2018).
Tersangka Efan Sibarani alias Efan (21) warga Jalan Tangkuk Bongkar 9 Kel.Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai ditangkap, karena menggelapkan sepeda motor milik Johanes Adrian Marpaung (19) warga Jalan Mesjid Taufik Gang Marto Sari No 14 Kel Tegal Rejo Kec Medan Perjuangan.
Peristiwa penggelapan sepeda motor itu terjadi di Jalan Asia Mega Mas Komplek Asia Mega Mas pada Senin 26 Februari 2018 sekira pukul 13.30 wib.
Kapolsek Medan Area, Kompol Jasmin Girsang, SIP melalui Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.
Semula polisi menerima informasi bahwa tersangka Efan adalah pelaku penggelapan sepeda motor Johanes.
Bahkan tersangka Efan saat ini sedang berada dikawasan Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Medan. Sedangkan korbannya sudah membuat pengaduan sesuai dengan LP/152/K/II/2018/SPK.
Tim Serse Polsek Medan Area dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rudi Silalahi, SH dan Panit Reskrim, Imanuel Ginting, SH, MH langsung turun kelapangan dan berhasil menangkap tersangka.
Namun sepeda motor yang digelapkan sudah dijual dan penadahnya masih dalam pengejaran.
Menurut Iptu Rudi, tersangka dijerat pasal 378 Sub 372 KUHAPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Kini, tersangka mendekam di RTP Mapolsek Medan Area menunggu Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)nya dilimpahkan ke Kejaksaan.(red)