Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Area membekuk dua pencuri tabung gas dari rumah Lisa Mulyani Angkat warga Jalan Menteng II No 76 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Senin (15/1/2018). Dari tersangka disita 2 tabung gas 3 kg untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Tersangka Daud Putra (36) warga Jalan Utama Gg. Cemara No. 25 Kel. Kota Matsum II Kec. Medan Area dan M Khadafi (32) warga Jalan Ismaliyah No. 90 Kel. Kota Matsum II Kec. Medan Area bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsek Medan Area guna pengusutan lebih lanjut.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korbannya Nomor : Lp/43 /K/I/2018/SPKT/ Sektor Medan Area.
Tgl. 15 januari 2018.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Semula polisi menerima informasi bahwa kedua tersangka sedang mencuri tabung gas dirumah Lisa Mulyani.
Tim Serse Polsek Medan Area dipimpin langsung Panit Reskrim, Ipda Syamsul Bhari, SH dan Ipda Imanuel Ginting, SH langsung turun kelokasi yang dimaksud.
Kedua tersangka dipergoki sedang melakukan pencurian. Polisi langsung menyergap kedua tersangka dan mengamankan barang buktinya.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/1/2018), membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Iptu Rudi, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHAPidana dengan ancaman diatas lima tahun.
“Kedua tersangka terancam dihukum diatas lima tahun penjara,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak itu. (red)