• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 14 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polsek Medan Area Bekuk Dua Pencuri Tabung Gas

Polsek Medan Area Bekuk Dua Pencuri Tabung Gas

by NiahLubis
Selasa, 16 Januari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Area membekuk dua pencuri tabung gas dari rumah Lisa Mulyani Angkat warga Jalan Menteng II No 76 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Senin (15/1/2018). Dari tersangka disita 2 tabung gas 3 kg untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Tersangka Daud Putra (36) warga Jalan Utama Gg. Cemara No. 25 Kel. Kota Matsum II Kec. Medan Area dan M Khadafi (32) warga Jalan Ismaliyah No. 90 Kel. Kota Matsum II Kec. Medan Area bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsek Medan Area guna pengusutan lebih lanjut.

bacajuga

Sosper di Polonia, Rommy Van Boy : Permudah Urusan Masyarakat

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Festkomtif 2025, Ajang Ekspresi dan Kolaborasi Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMA

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korbannya Nomor : Lp/43 /K/I/2018/SPKT/ Sektor Medan Area.
Tgl. 15 januari 2018.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Semula polisi menerima informasi bahwa kedua tersangka sedang mencuri tabung gas dirumah Lisa Mulyani.

Tim Serse Polsek Medan Area dipimpin langsung Panit Reskrim, Ipda Syamsul Bhari, SH dan Ipda Imanuel Ginting, SH langsung turun kelokasi yang dimaksud.

Kedua tersangka dipergoki sedang melakukan pencurian. Polisi langsung menyergap kedua tersangka dan mengamankan barang buktinya.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/1/2018), membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Iptu Rudi, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHAPidana dengan ancaman diatas lima tahun.

“Kedua tersangka terancam dihukum diatas lima tahun penjara,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak itu. (red)

Previous Post

Penculik dan Pemerkosa Siswi SMA Ditangkap

Next Post

Pengacara: Zahir Layak Jadi Bupati Batubara

Related Posts

Sosper di Polonia, Rommy Van Boy : Permudah Urusan Masyarakat
Medan

Sosper di Polonia, Rommy Van Boy : Permudah Urusan Masyarakat

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Sabtu, 14 Juni 2025
Festkomtif 2025, Ajang Ekspresi dan Kolaborasi Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMA
Medan

Festkomtif 2025, Ajang Ekspresi dan Kolaborasi Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMA

Sabtu, 14 Juni 2025
Antonius Tumanggor Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan
Medan

Antonius Tumanggor Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan

Sabtu, 14 Juni 2025
Kelurahan Tanah Enam Ratus Marelan Gandeng UNIMED Edukasi Pengelolaan Sampah 
Medan

Kelurahan Tanah Enam Ratus Marelan Gandeng UNIMED Edukasi Pengelolaan Sampah 

Sabtu, 14 Juni 2025
Edi Saputra Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan
Medan

Edi Saputra Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan

Sabtu, 14 Juni 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani