MEDAN (pewarta.co) – Dua orang dari lima komplotan pencuri kabel miik PLN di kantor PLN Rayon Medan Denai Jalan Garuda Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, dibekuk Tim Serse Polsekta Medan Area, Rabu(8/11/2017)
Kedua tersangka adalah Taruli Simanjuntak Alias Gogo (47) penduduk Jalan Pinguin Raya III Nomor 92 Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan Koko Ardi (35) warga Jalan Garuda V Kelurahan Kenangan Baru.
Informasi yang diperoleh wartawan di Kepolisian menyebutkan, pencurian terjadi pada Rabu 16 Agustus 2017 lalu.
Pihak PLN Rayon Medan Denai kehilangan kabel jenis NYY 120 mm sepanjang 66 meter dan kabel NYY 95 mm sepanjang 38 meter.
Atas kejadian itu, pihak PLN melaporkan aksi pencurian tersebut ke Mapolsek Medan Area.
Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH kepada wartawa mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengaduan pihak PLN Rayon Medan Denai.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Hartono pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi para pelakunya.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap dari pangkalan angkot Rahayu Trayek 43, Jalan Garuda Perumnas Mandala,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rudi Silalahi, SH menambahkan, bahwa sesuai fakta yuridis ditambah hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka langsung kita jebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Area. “Keduanya terbutkti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tambah orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Area ini. (red)