Kutalimbaru (pewarta.co) – Guna memberantas dan meminimalisir penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum (Wilkum) Polrestabes Medan, khususnya di wilkum Polsek Kutalimbaru, Rabu (13/2/2018) pagi sekira pukul 10.30 Wib berhasil meringkus 3 (tiga) pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tidak hanya ke tiga tersangka, petugas juga menyita empat paket sedang sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kotak rokok Lucky Strake dan dibawah kursi.
Informasi di himpun wartawan, ketiga pelaku ditangkap dari Jalan Kawat II Gg Ridho, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa (13/2/2018) sekira pukul 10.30 Wib.
Adapun ketiga tersangka yakni, Reza Hanjaya Matondang (26), Isnan Ritonga (45), dan Ismail (25) warga Jalan Kawat II, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
“Ketiganya ditangkap dari Jalan Kawat II Gg Ridho. Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Pada saat digeledah ditemukan narkotika di duga jenis sabu sabu dikantong celana di dalam kotak rokok Lucky Strike dan di bawah bangku yg di duduki tersangka sebanyak empat paket kecil sabu-sabu,” kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kamis (15/2/2018).
Lanjut mantan Kanit Polsek Medan Kota ini, setelah petugas melakukan interogasi, ketiga tersangka mengakui barangbukti tersebut adalah miliknya, dan selanjutnya tersangka berikut barangbukti diboyong ke Mako Polsek Kutalimbaru.
“Guna penyidikan lanjut dan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subs 127 ayat ( 1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 12 (dua belas tahun) penjara,” pungkas AKP Martulesi.
Guna diketahui, hasil Labfor Cabang Medan dan hasil sementara secara lisan, bahwa barang bukti tersebut positip mengandung Narkotika dengan berat kotor dari pegadaian Cabang Pancur Batu ( 0,18 gram, 0,16 gram, 0,22 gram dan 0,32 gram).(red)