• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 15 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polsek Kutalimbaru Ciduk 3 Pengedar Berikut 4 Paket Sabu

Polsek Kutalimbaru Ciduk 3 Pengedar Berikut 4 Paket Sabu

by NiahLubis
Kamis, 15 Februari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Kutalimbaru (pewarta.co) – Guna memberantas dan meminimalisir penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum (Wilkum) Polrestabes Medan, khususnya di wilkum Polsek Kutalimbaru, Rabu (13/2/2018) pagi sekira pukul 10.30 Wib berhasil meringkus 3 (tiga) pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak hanya ke tiga tersangka, petugas juga menyita empat paket sedang sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kotak rokok Lucky Strake dan dibawah kursi.

bacajuga

Sosper di Polonia, Rommy Van Boy : Permudah Urusan Masyarakat

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Festkomtif 2025, Ajang Ekspresi dan Kolaborasi Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMA

Informasi di himpun wartawan, ketiga pelaku ditangkap dari Jalan Kawat II Gg Ridho, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa (13/2/2018) sekira pukul 10.30 Wib.

Adapun ketiga tersangka yakni, Reza Hanjaya Matondang (26), Isnan Ritonga (45), dan Ismail (25) warga Jalan Kawat II, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

“Ketiganya ditangkap dari Jalan Kawat II Gg Ridho. Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Pada saat digeledah ditemukan narkotika di duga jenis sabu sabu dikantong celana di dalam kotak rokok Lucky Strike dan di bawah bangku yg di duduki tersangka sebanyak empat paket kecil sabu-sabu,” kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kamis (15/2/2018).

Lanjut mantan Kanit Polsek Medan Kota ini, setelah petugas melakukan interogasi, ketiga tersangka mengakui barangbukti tersebut adalah miliknya, dan selanjutnya tersangka berikut barangbukti diboyong ke Mako Polsek Kutalimbaru.

“Guna penyidikan lanjut dan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subs 127 ayat ( 1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 12 (dua belas tahun) penjara,” pungkas AKP Martulesi.

Guna diketahui, hasil Labfor Cabang Medan dan hasil sementara secara lisan, bahwa barang bukti tersebut positip mengandung Narkotika dengan berat kotor dari pegadaian Cabang Pancur Batu ( 0,18 gram, 0,16 gram, 0,22 gram dan 0,32 gram).(red)

Previous Post

Peduli dengan Personel, Kapolsek Kutalimbaru Berikan Tali Asih

Next Post

Momen Imlek, Satlantas Polrestabes Bagikan Cokelat ke Pengendara

Related Posts

Sosper di Polonia, Rommy Van Boy : Permudah Urusan Masyarakat
Medan

Sosper di Polonia, Rommy Van Boy : Permudah Urusan Masyarakat

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Sabtu, 14 Juni 2025
Festkomtif 2025, Ajang Ekspresi dan Kolaborasi Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMA
Medan

Festkomtif 2025, Ajang Ekspresi dan Kolaborasi Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMA

Sabtu, 14 Juni 2025
Antonius Tumanggor Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan
Medan

Antonius Tumanggor Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan

Sabtu, 14 Juni 2025
Kelurahan Tanah Enam Ratus Marelan Gandeng UNIMED Edukasi Pengelolaan Sampah 
Medan

Kelurahan Tanah Enam Ratus Marelan Gandeng UNIMED Edukasi Pengelolaan Sampah 

Sabtu, 14 Juni 2025
Edi Saputra Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan
Medan

Edi Saputra Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan

Sabtu, 14 Juni 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani