Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Kutalimbaru pimpinan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martulesi Sitepu, SH, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Amir, SH berhasil menggagalkan pemasokan ganja seberat 8 kilogram dari Aceh ke Medan, menyusul ditangkapnya seorang bandarnya.
Tersangka Zulkifli (31) warga asal Gayo Lues Aceh ditangkap di depan Carefour Jalan Jamin Ginting Pasar V Padang Bulan Kelurahan Beringin Kecamatan Padang Bulan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Amir, SH kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat.
Semula polisi menerima informasi bahwa adanya pemasokan ganja dari Aceh ke Medan.
Bahkan tersangka akan melakukan transaksi dikawasan Jalan Jamin Ginting Padang Bulan.
Tim Serse Polsek Kutalimbaru langsung bergegas kelokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka datang menaiki beca motor, dan ketika digeledah ditemukan 8 bal ganja kering,” kata Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martulesi Sitepu, SH, MH kepada wartawan, Kamis (21/12/2017).
Setelah diamankan, tersangka lalu dibawa ke Polsek Kutalimbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskannya, dalam pemeriksaan sementara diketahui kalau tersangka sebelumnya pernah mengedarkan ganja di Medan.
“Pihaknya masih melakukan pengembangan,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu.(red)