Medan (pewarta.co) – Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua, berhasil menangkap Muhammad Zainuddin alias Ijen (25) penduduk Jalan Satria, Kecamatan Delitua, Rabu (2/8/2017) sekira pukul 10.00 Wib.
Ijen ditangkap di dekat Mesjid Besar Delitua karena menganiaya Irwanda (25) yang berprofesi sebagai tukang parkir, warga Jalan Besar Delitua Gang Mastab, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua.
Informasi diperoleh menyebutkan, penganiayaan dilakukan tersangka Ijen terhadap korban Irwanda terjadi pada Senin (31/7/2017) sore di Jalan Besar Delitua dekat Mesjid Besar Delitua.
Sore itu, korban sedang melaksanakan tugas sebagai tukang parkir dan kemudian didatangi tersangka yang meminta uang parkir dari pengendara sepeda motor. Perbuatan tersangka itu kemudian ditegur korban seraya mengatakan” jangan kau ambil uangnya”.
Tersangka yang tak terima ditegur korban, malah marah-marah dan langsung menumbuk wajah korban. Tak hanya itu, tersangka mencabut pisau dari pinggangnya dan menikamkan ke perut korban.
Namun ditangkis sehingga pisau mengenai tangan kiri korban. Kemudian korban lari ke Polsek Delitua dan membuat pengaduan.
“Pelaku sudah kita amankan. Saat diamankan, pelaku sempat melawan petugas. Dari kantong celana sebelah kanan pelaku ditemukan sebilah pisau runcing kecil. Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya diboyong ke komando, guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna kepada wartawan.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka gores pada lengan tangan kanan. “Perbuatan tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” terang Wira. (red)