• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Delitua Ringkus Pelaku Penggelapan Kereta

by NiahLubis
Rabu, 12 Juli 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus Roni Tarigan (29) penduduk Jalan Karang Rejo Gang Karoja No.45 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Pria pengangguran ini ditangkap di base camp (tempat kumpul) di Sari Rejo pada Minggu (9/7/2017) karena menggelapkan sepeda motor (kereta) milik Simon Bangun (51) warga Jalan Sembada 9 A Kecamatan Medan Selayang.

bacajuga

Dituntut Jaksa 3 Tahun, Hakim Vonis Lepas Terdakwa Kasus Penggelapan

Barang Senilai Rp 396 Juta “Digelapkan” Ahui Menejer PT ABL, Sopir Berhenti Karena Ulah Terdakwa

Buruh Bangunan Ditangkap Tim Pegasus Polsek Percut

Informasi diperoleh menyebutkan, kereta tersebut digelapkan tersangka (Roni) di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor pada Jumat (19/5/2017) malam.

Malam kejadian itu, Simon Bangun menyuruh karyawannya, Mhd Juhri Abdillah (16) untuk membeli rokok ke warung. Lalu Juhri pun pergi dengan mengendarai kereta Honda Beat BK 2499 ADE milik Simon.

Tiba di warung, Juhri bertemu dengan tersangka dan meminta Juhri untuk mengantarkannya ke Jalan AH Nasution. Lantaran satu arah, Juhri pun bersedia mengantar tersangka.

Di sini, tersangka yang mengemudikan kereta itu, sedangkan Juhri duduk diboncengan. Tak lama, mereka pun sampai di depan Indomaret, Jalan AH Nasution.

Tersangka yang sudah berniat menggelapkan kereta tersebut kemudian menyuruh Juhri untuk membeli jarum ke Indomaret. Dengan polosnya, Juhri yang tak menyangka keretanya akan digelapkan tersangka, kemudian masuk ke Indomaret untuk membeli jarum.

Benar saja, begitu Juhri masuk ke Indomaret, tersangka langsung membawa lari kereta tersebut. Dua Minggu kemudian tersangka berhasil ditangkap dan hingga kini ditahan di Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, SIK, SH, MH kepada wartawan, Rabu (12/7/2017) mengatakan kereta
tersebut dijual tersangka kepada Epi (DPO) seharga Rp1,2 juta dan uang tersebut sudah habis digunakan tersangka untuk biaya hidup.

“Seminggu setelah kejadian, korban menjumpai tersangka yang mengatakan bahwa kereta tersebut telah digadaikan. Korban meminta tersangka untuk menebus kereta itu dengan menyerahkan uang tebusan sebesar Rp1,2 juta melalui pacar tersangka yang bernama Eka (DPO). Namun tersangka tidak juga menebus kereta itu dan bersama pacarnya menghabiskan uang tebusan yang diberikan korban tersebut,” terang Kapolsek.

Kemudian, lanjut Wira, tak terima kereta milik majikannya digelapkan, korban pun melaporkan kejadian ini ke petugas Polsek Delitua yang kemudian tersangka berhasil diringkus.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelas Wira mengakhiri.(red)

Previous Post

Kantong Plastik di Tumpukan Sampah Menangis, Ternyata Isinya Bayi Masih Bertali Pusar

Next Post

Polsek Delitua Gagalkan Pengiriman 2 Kg Ganja Dari Medan Ke Jakarta

Related Posts

Medan

Hari Keenam Ops Pekat Toba 2023, Polda Sumut Amankan 341 Premanisme

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Burhanuddin SE : Mari Bangun Kepercayaan Publik Menuju Polri Presisi

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Wartawan Dilantik Menjadi Kades di Madina

Rabu, 29 Maret 2023
Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Kapolres Tanjung Balai Terima Audiensi Yayasan YMPI Kota Tanjungbalai Terkait HARLA

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Edy Rahmayadi Ungkap Rasa Bahagia Dapat Berbagi Pada Bulan Ramadan Tahun Ini

Rabu, 29 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani