Delitua (pewarta.co) – Menindak lanjuti perintah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Dadang Hartanto SH SIK MSi. Polsek Delitua melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN), Kamis (29/11/2018) pagi sekira pukul 10.00 wib.
Penggerebekan Kampung Narkoba, di pimpin Waka Polsek Delitua AKP Tina Putilawati SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Kanit Intel Iptu Manis Sembiring, Panit 1 Sabhara dan belasan personil Polsek Delitua dan Kepala Dusun IV Desa Mekar Sari.
Dalam GKN tersebut, Polsek Delitua mengamankan tiga orang pria yang di sebut-sebut sebagai pengedar narkotika. Ketiga pelaku yang diamankan diantaranya, Eko Kurniawan (36), M Rusdian (38), dan YP (16), ketiganya warga Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Dari ketiga pelaku, Polsek Delitua mengamankan, 4 paket sedang narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah kaca pirex berisi sabu-sabu, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 unit hp samsung, 1 unit hp Oppo, 1 buah dompet, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah mancis dan uang tunai Rp 1 juta.
Selanjutnya ketiga pelaku yang disebut-sebut sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu bersama barang bukti, langsung di bawa ke Mako Polsek Delitua, untuk di proses lebih lanjut.
Terpisah Kapolsek Delitua Kompol BL Malau MH SIK ketika di konfirmasi membenarkan adanya penggrebekan GKN tersebut.
” Ya benar, hari ini kita GKN, 3 pengedar pelaku narkoba kita amankan beserta barang bukti. Saat ini sedang di lakukan proses lebih lanjut,” ucapnya. (red)