Medan (pewarta.co) – Petugas Polsek Delitua menggerebek lokasi judi dadu guncang dan menangkap tiga tersangka dari Jalan Karya Tani Gang Sepakat, Medan Johor, Minggu (14/5/2017).
Ketiganya adalah, Sangkot (51), warga Jalan Karya Tani Gang Sepakat, Kecamatan Medan Johor, berperan sebagai pengocok dadu, Suprayetno (51), warga Jalan Namurambe Gang Kolam berperan sebagai ceker/mengambil uang jika pengocok menang dari pasangan pemain dan Misriadi (33), warga Jalan Karya Tani Gang Ponco, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Senin (15/5/2017) menyatakan, pihaknya tetap komit memberantas penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian, narkotika, asusila dan lainnya, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan.
“Tidak ada tempat untuk perjudian. Kami berkomitmen memberantas penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, narkotika, asusila dan lainnya,” tegas Wira.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. “Kita berhasil menyita tiga buah mata dadu, satu piring, satu lapak permainan judi dadu, dua ember tempat mengocok dadu dan uang sebesar Rp74.000,” jelas Wira.
Wira mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (13/5/2017) malam.
“Kita akan menindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Delitua, termasuk kejahatan pekat. Kita juga meminta masyarakat dan instansi lainnya turut mendukung dalam memberantas pekat,” tegas Kapolsek Delitua.
Tiga tersangka judi dadu ditangkap saat penggerebekan di kawasan Medan Johor. (red)