Medan (pewarta.co) – Seorang dari tiga pelaku penganiayaan dan perampokan terhadap Bobby Afrido Silalahi (19) warga Jalan Simarjarunjung KM 8 Kel. Urung Pane Kecamatan Purba berhasil ditangkap Tim Serse Polsekta Delitua.
Tersangka MV (22) warga Jalan Karya Medan ditangkap dari Jalan Candi Borobudur dekat warung Hijau Kel Petisah Tengah Kec Medan Petisah, Minggu (26/11/2017).
Informasi yang diperoleh wartawan, peristiwa penganiayaan perampokan itu terjadi 30 Juli 2017 lalu.
Saat itu, korban terlibat pertengakaran dengan M Ridho di SPBU Jalan AH Nasution Medan.
Kemudian tersangka memberitahukan kepada temannya Barji, Poter, Mika . Tidak beberapa lama, kedua teman tersangka datang dan menganiaya korban.
Bahkan sepeda motor milik korban juga digasak pelaku. Akibat kejadian itu, korban menderita luka-luka dibagian wajah.
Peristiwa penganiayaan dan perampokan itu telah dilaporkan korban ke Mapolsekta Delitua.
Tim Serse Polsekta Delitua dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Delitua, Iptu Juli dan Panit Reskrim, Ipda K Daulay, SH langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan
Dalam penyelidikan polisi mengidentifikasi pelakunya. Minggu (26/11/2017), polisi mengetahui seorang dari tiga pelakunya berinisial MV sedang berada di Jalan Candi Borobudur dekat warung Hijau Kel Petisah Tengah Kec Medan Petisah.
Berkat kecepatan polisi, tersangka berhasil diciduk dari lokasi yang dimaksud. Kepada polisi tersangka mengaku, sepeda motor milik Boby dilarikan temanya bernama Poter cs.
Kapolsekta Delitua, Kompol Arifin Marpaung, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/11/2017), membenarkan penangkapan tersebut dan teman-temannya masih terus diburu. (red)