Medan (pewarta.co) – Pencuri sepeda motor milik Sabaruddin (21) warga Jalan Bunga Pancur Lingkungan VI Kel. Simpang Selayang Kec. Medan Tuntungan diciduk Tim Serse Polsekta Delitua.
Tersangka M. Andre Arif (23) warga Jalan Coklat 3 No. 13 Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan ditangkap dari Doorsmeer Jalan Karet Raya Simalingkar Kec. Medan Tuntungan. Dari tersangka disita kunci letter “T” dan dilokasi kejadian sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah BK 2719 ADC milik korban untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsekta Delitua, Kompol Arifin Marpaung, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/11/2017), membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Kompol Arifin, pencurian terjadi Kamis (16/11/2017) sekira pukul 04.00 Wib di Jalan Jamin Ginting Kel. Simpang Selayang Kec. Medan tuntungan.
Modus operandi tersangka, dengan menggunakan kunci letter “T” mencongkel lubang kunci sepeda motor yang terparkir didepan kost. Sedangkan korban sedang tertidur di dalam kost.
“Namun ketika hendak dihidupkan,mesin tak kunjung hidup. Sehingga tersangka mendorong sepeda motor hingga sejauh dua meter,”ujar Kapolsek.
Diungkapkan Kompol Arifin, ditempat yang sunyi tersangka membuka wayar untuk menghidupkan mesin.
“Aksi itu diketahui teman korban. Sehingga teman korban berteriak pencuri. Jeritan itu membuat tersangka lari terbirit-birit hingga meninggalkan sepeda motornya,” ucap Marpaung.
Menurut Kapolsek, berhasilnya tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan dilapangan dan informasi masyarakat.
Awalnya, polisi menerima informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor milik Sabaruddin adalah Andre dan saat ini tersangka sedang berada di Doorsmeer Jalan Karet Raya Simalingkar Kec. Medan Tuntungan.
“Tim Serse Polsekta Delitua diperintahkan segera kelokasi yang dimaksud dan tanpa ada hambatan tersangka berhasil ditangkap,”tandasnya.
Menurut Kapolsek, tersangka dijerat pasal 363 KUHAPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (red)