Medan (pewarta.co) – Bobi Anggara Sarumpaet alias Bob (33) warga Pasar 2 Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, diciduk Tim Serse Polsekta Delitua usai mencuri telepon genggam milik M.aguslim dengan modus pecah kaca mobil di halaman parkir Alfamart Jalan STM Bawah Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor.
Kapolsekta Delitua, Kompol Arifin Marpaung, SH, MH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pencurian itu setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Medan Baru.
“Tersangka telah diamankan, dan saat ini sudah ditahan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/12/2017).
Dikatakan, tersangka ditangkap polisi, ketika beraksi melakukan pencurian rumah di Jalan Mustang Kecamatan Medan Baru, Selasa (28/11/2017) malam.
“Setelah selesai mencuri dengan memecahkan kaca mobil, tersangka kembali mencuri di rumah warga di Jalan Mustang, tapi aksinya dipergoki warga,” ujarnya.
Petugas Polsek Medan Baru yang mendapatkan informasi ini lalu mengamankan pelaku yang ternyata merupakan pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Delitua.
“Tersangka diserahkan ke kita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4073 AGO, 1 buah jaket warna hijau les kuning, 2 buah busi sepeda motor yang sudah pecah, 1 buah tang ,1 buah batu kerikil dan 1 buah kotak handphone OPPO A57.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(red)