• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Delitua Ciduk Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil

by NiahLubis
Sabtu, 2 Desember 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Bobi Anggara Sarumpaet alias Bob (33) warga Pasar 2 Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, diciduk Tim Serse Polsekta Delitua usai mencuri telepon genggam milik M.aguslim dengan modus pecah kaca mobil di halaman parkir Alfamart Jalan STM Bawah Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor.

Kapolsekta Delitua, Kompol Arifin Marpaung, SH, MH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pencurian itu setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Medan Baru.

bacajuga

Kapolres Madina Kunjungan Silaturahmi ke Mudir Ponpes Musthafawiyah

Pre-Event FEKDI, BI Gelar Sumutrakuler Ramadhan Fiesta di Pos Bloc

KPPU Advokasi Ratusan Produsen dan Distributor Migor

“Tersangka telah diamankan, dan saat ini sudah ditahan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/12/2017).

Dikatakan, tersangka ditangkap polisi, ketika beraksi melakukan pencurian rumah di Jalan Mustang Kecamatan Medan Baru, Selasa (28/11/2017) malam.

“Setelah selesai mencuri dengan memecahkan kaca mobil, tersangka kembali mencuri di rumah warga di Jalan Mustang, tapi aksinya dipergoki warga,” ujarnya.

Petugas Polsek Medan Baru yang mendapatkan informasi ini lalu mengamankan pelaku yang ternyata merupakan pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Del‎itua.

“Tersangka diserahkan ke kita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

‎Barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4073 AGO,‎ 1 buah jaket warna hijau les kuning, ‎2 buah busi sepeda motor yang sudah pecah, ‎1 buah tang ,‎1 buah batu kerikil dan‎ 1 buah kotak handphone OPPO A57.‎

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(red)

Previous Post

Kapolrestabes Medan Resmikan Pembangunan Polsekta Medan Kota “Warga Jangan Anggap Kantor Polisi Tempat Menakutkan”

Next Post

Dijadikan Tempat Peredaran Narkoba, Jalan Denai Gang Jati Digerebek Polsek Medan Area, Seorang Bandarnya Diciduk

Related Posts

Medan

Pre-Event FEKDI, BI Gelar Sumutrakuler Ramadhan Fiesta di Pos Bloc

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

KPPU Advokasi Ratusan Produsen dan Distributor Migor

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

4 Proyek Penelitian FT UMSU-UMP Malaysia Siap Dimulai

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Kolaborasi dengan DPK KNPI Medan Area, Komunitas Satu Hati Bagikan Takzil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Ketua Anak Ranting Pemuda Pancasila 03, Bagi-bagi Takjil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Masa Jabatan Gubsu dan Wagubsu akan Berakhir, Pujakesuma Bersatu Dukung Arif S Trinugroho jadi Pj Gubsu

Jumat, 31 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani