MEDAN (pewarta.co) – Polsekta Delitua Polrestabes Medan mennciduk seorang pelaku perampokan, Imanuel Garura alias Nuel (16) penduduk Jalan AH Nasution No 48, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Senin (30/10/2017).
Barang bukti yang diamankan, tas warna merah coklat milik korban berisikan uang Rp20 ribu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R No Pol BK 3483 AAD warna hitam milik tersangka
Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung, SH, MH kepada wartawan mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban, Ratna Juwita Br Pinem dengan Nomor : LP/1508/K/X/2017/SPKT/SEK DELTA tanggal 30 Oktober 2017.
Dijelaskan Kapolsek, Senin (30/10/2017) sekira pukul 22.30 Wib, di Jalan Jamin Ginting Simpang Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, korban yang baru saja turun dari angkot, dipepet tersangka yang mengendarai sepeda motor.
“Sesampainya di Jalan Jamin Ginting tepatnya di simpang Simalingkar, korban turun dari angkot, dan sewaktu korban menyeberang jalan, tempat di tengah jalan, tiba-tiba tersangka dengan mengendarai sepeda motor mendekati korban, kemudian langsung menarik tas korban sehingga korban terjatuh terlentang, dan pelaku juga ikut terjatuh,” kata mantan Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota (yang kini menjadi Polsekta Medan Area).
Lalu, korban bangkit dan mengejar pelaku. Sementara tas korban yang berada di atas sepeda motor pelaku dapat korban tangkap. Tidak lama kemudian, masyarakat pun ramai datang untuk membantu mengamankan pelaku.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada siku tangan sebelah kiri dan jam tangan korban kacanya pecah kemudian kepala korban pening. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan di Polsek Delitua”. Menurut Arifin, tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancamam hukuman diatas lima tahun penjara.(red)