Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Delitua Polrestabes Medan, Kamis (9/11/2017) sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Tani Bersaudara, Kelurahan Namorambe, meringkus seorang laki-laki, M. Ridho (18) seorang tersangka dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku warga Jalan Tani Bersaudara Gg Tani Ujung, Kelurahan Namorambe diamankan polosi atas Laporan Polisi : LP/1082/K/VII/SPKT/SEK DELTA tertanggal 31 Juli 2017 atas nama pelapor, Bobby Alfrido Silalahi (25) sesuai Surat Penangkapan : Sp.Kap/489/VIII/2017.
Awalnya, aksi kriminal dilakukan pelaku bersama 4 (empat) orang temanya dengan menganiaya korban, dan mengambil sepeda motor korban dilakukan teman pelaku yang bersetatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu tersangka dari empat pelaku sudah diamankan. Terhadap tiga pelaku (DPO), dan sepeda motor korban yang dicuri, masih dilakukan pencarian,” sebut Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung,SH, MH Sabtu (11/11/2017).
Dijelaskan Arifin, ditangkapnya seorang pelaku dari informasi masyarakat. Bahwa pelaku atas nama Muhammad Rido sedang berada di Jalan Tani Bersaudara, Kelurahan Namorambe.
“Mendapat informasi tersebut, tim 76 langsung menuju TKP, dan melakukanbpenyeludikan. Kamis (9/11) sekira pukul 16.30 Wib,vkemyduan tim 76 melakukan penangkapan terhadap pelaku (Muhammad Rido-red). Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mako Polsek Delitua untuk penyeludikan lanjut,” pungkas Kompol Arifin.(sdr/red)