Delitua (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Delitua berhasil membekuk pembunuh Tobat Prasetya Pelawi alias Pras (28) warga Jalan Medan Delitua Gang Bakti Lk I Delitua Induk Kec.Deli Tua.
Tersangka Nugrah Aldi Fahri alias Aldi (17) yang merupakan tetangganya ditangkap di Pantai Bosur Sibolga. Dari tersangka disita sebilah pisau untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kapolsek Delitua, Kompol Arifin Marpaung, SH, MH.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsek Delitua. Sedangkan ibu kandung korban Juliasna Br Tarigan sudah membuat pengaduan sesuai Laporan Polisi :LP/11/K/I/2018/SPKT/Sek Delitua, tanggal 4 Januari 2018 an.
Informasi yang diperoleh wartawan, Senin(8/1/2018) menyebutkan, peristiwa penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi Kamis (4/1/2018) sekira pukul 14.00 Wib.
Peristiwa berawal dari pertengkaran antara tersangka dan Topan. Kala itu, Topan datang kerumah korban dan disusul tersangka. Sedangkan korban sedang duduk diteras rumahnya.
Tersangka meminta hutang kepada Topan, namun Topan tidak memberikannya karena tidak memiliki uang.
Sehingga terjadi pertengkaran antara Topan dan tersangka Aldi. Merasa terganggu, korban mengatakan kepada Aldi dan Topan jangan kalian ribut-ribut dirumahku.
Namun tersangka Aldi tetap marah dengan Topan. Lalu mengasah pisau cuter diatas meja dan batu asah didepan korban.
Oleh korban berkata ” sudah dua kali aku ngomong bagus-bagus kalian pulang jangan bertengkar di rumahku”.
Tersangka Aldi tidak mau pulang malahan wajahnya menantang korban. Sehingga korban menarik baju yg dipakai Aldi supaya keluar dari rumahnya.
Aldi tidak mau juga, malahan tetap bertahan dan korban bilang “pulang enggak” lalu korban menarik Aldi sambil memukul lengan tangannya sekali.
Tersangkapun mengancam “disana habis kau” dan korban bilang “terserah kau” sembari mengusir tersangka.
Tidak terima diusir oleh korban, Aldi mengambil batu melempar teras rumah korban sebanyak 3 kali sembari menantang korban.
Korbanpun mengejar tersangka sampai kerumahnya. Oleh warga melerainya dan tersangka akhirnya pulang kerumah.
Namun tidak beberapa lama kemudian, tersangka kembali mendatangi korban dirumahnya dan mengancam korban.
Oleh paman tersangka melerainya. Aldi yang sudah dibakar emosi mendekati korban sembari berkata “ini bukan aku lagi” sambil memukul lengan dan kap depan sepeda motor milik korban.
Korban langsung menyorong badan Aldi dengan kedua tangannya selanjutnya Aldi mengambil pisau dari dalam kantong jaket switernya lalu menusukan pisau tersebut kearah korban hingga mengenai bokong kiri korban.
Akibatnya, korban terjatuh sambil menjerit kesakitan. Sedangkan tersangka langsung melarikan diri. Melihat korban bersimbah darah, Fransisko Sigalingging dan Dedi Syahputra langsung melarikan korban ke RS Sembiring.
Namun Jumat (5/1/2018) sekira pukul 19.00 Wib, korban akhirnya meninggal dunia. Sedangkan tersangka berhasil ditangkap Tim Serse Polsek Delitua di pantai Bosur Sibolga.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Delitua, Kompol Arifin Marpaung, SH,MH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (8/1/2018), membenarkan penangkapan tersangka. (red)