Medan (pewarta.co) – Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua hanya mampu membekuk dua tersangka pemakai narkoba jenis sabu di Jalan Eka Rasmi Gang Pipa Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Minggu (1/10/207) sekira pukul 21.30 Wib.
Tersangka adalah Fajar Samanta (26) warga Jalan Aman, Gang Melati, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua dan Wika Putra Darmawangsa (19) warga Jalan Aman Desa Suka Makmur, Delitua. Fajar diketahui berprofesi sebagai tukang bangunan.
Dari kedua penyabu kelas teri ini, polisi hanya mengamankan barang bukti satu plastik klip sabu seharga Rp100 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Vario plat BK 5180 AEF.
Informasi diperoleh menyebutkan, kedua tersangka yang cuma pengisap sabu ini dibekuk polisi berdasarkan informasi dari masyarakat, disalahsatu rumah di Jalan Eka Rasmi Gang Pipa yang sering digunakan tempat memakai/transaksi sabu.
Namun, kedua tersangka bukan ditangkap di rumah tersebut, tapi ditangkap polisi saat keduanya sedang berboncengan naik sepeda motor Honda Vario plat BK 5180 AEF.
Dalam penangkapan itu, tersangka yang duduk diboncengan membuang bungkus rokok sampoerna yang di dalamnya ditemukan satu paket sabu.
Ketika diintrograsi polisi, kedua tersangka mengakui membeli sabu itu secara patungan masing masing membayar Rp50 ribu. Rencananya, keduanya mau mengisap sabu itu bersama-sama.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH yang dikonfirmasi pada Sabtu (7/10/2017) malam, membenarkan penangkapan kedua pemakai sabu tersebut. (red)