Medan (pewarta.co) – Dua kawanan jambret, Hamjali Brutu (28), dan Ricard Alfianus Simbolon (18) keduanya warga Jalan Pintu Air IV Gg Bersama, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor kompak bertahun baru di jeruji Polsek Delitua.
Pasalnya, keduanya ditangkap aparat personil Polsek Delitua saat melakoni aksinya penjambretan terhadap korbannya, SeLvi Permata Sari (28) penduduk Jalan Cengkeh-3 No 16 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (20/12/2017) sekira pukul 13.00 Wib, ketika korban melintas di Jalan Karya Wisata depan Diamond, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Julianto mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang meresahkan warga kota Medan itu atas informasi masyarakat, bahwa di TKP ada diamankan massa dua pelaku jambret.
“Team yang menuju ke TKP, langsung mengamankan kedua tersangka jambret. Kemudian bersama barang bukti, memboyongkan keduanya ke Mako Polsek Delitua untuk pemeriksaan lanjut,” kata Kompol Arifin Marpaung, Kamis (21/12/2017).
Sambung Kompol Arifin, keduanya tersangka ditangkap, di Jalan AH Nasution Gg Jaya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit Hp Android merk Xiomi warna hitam, 1 (satu) buah Speda Motor Honda Supra X Nopol BK 3580 ADW beserta 1 (satu) Helm warna hitam.(red)