Medan (pewarta.co) – MI (17) warga Jalan Pasar IV Gg. Pintu Naga, Kecamatan Namorambe terpakasa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, anak baru gede (ABG) itu bersama dengan dua rekannya, Tungkil (DPO) dan, Beni Maru nekat membongkar rumah milik Rona Benedikta Tarihoran (38) warga Jalan Tani Bersaudara Gg. Pipa Hutasion, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Deli Serdang.
Ikhwal pencurian dengan modus membongkar rumah terjadi, Senin (19/6/2017) sekira pukul 02.00 Wib saat korbanya sedang tidak berada dirumah.
“MI (pelaku-red) bersama kedua rekannya, Tungkil dan Beni Maru (DPO) masuk kedalam rumah korban yang dalam keadaan kosong dengan cara membongkar pintu depan rumah korban,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Perayatna, SH, SIK, MH, Selasa (20/6/2017).
Dijelaskan Wira, setelah pintu rumah korban terbuka, ke tiga tersangka masuk kedalam rumah korban. Namun, belum lagi sempat membuka lemari korban, perbuatan tersangka diketahui tetangga korban.
“Belum lagi sempat membongkar lemari milik korban, aksi tersangka dipergoki tetangga korban. Kemudian, bersama korban, MI (tersangka-red) berhasil diamankan. Sedangkan kedua rekannya berhasil kabur, jelasnya.
Selanjutnya tersangka diserahkan warga dan korban ke Polsek Delitua. “Saat ini, tersangka sudah diamankan. Untuk kedua tersangka lain yang kini DPO, petugas terus melakukan penyidikan dan meminta keterangan tersangka,” ujar Wira.(red)