MEDAN (pewarta.co) – Timsus Anti Begal Polsek Delitua mengamankan dua pengedar uang palsu di wilayah hukumnya. Satu dari dua tersangka yang diamankan tersebut merupakan resedivis atas kasus yang sama pada tahun 2010 silam. Sedangkan satu rekan tersangka bernama Ndut masih diburon petugas (DPO).
Kedua tersangka ditangkap dari lokasi terpisah pada Rabu, (11/10/2017). Dari para tersangka, petugas menyita 6,5 juta uang palsu.
Informasi dihimpun di Mapolsek Delitua, Minggu, (15/10/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Rahmat Efendi Sembiring (40) penduduk Desa Batu Mbelin, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang dan Ahmat Anto, (53) warga Jalan Jermal III Bangun Sari Nomor 7 Kelurahan Datok Kabu, Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Nama terakhir merupakan resedivis atas kasus yang sama dan telah menjalani hukuman selama empat tahun atas kasus yang sama pada 2010 lalu.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SIK, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Rian Permana yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan dua pengedar uang palsu. “Benar, para tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi uang palsu di wialyah hukum Polsek Delitua,” ujar Kompol Wira.
Lebih lanjut diungkapkannya, menindaklanjuti informasi tersebut, timsus dipimpin langsung Kanit Reskrim langsung melakukan pegintaian di lokasi yang dimaksud. “Awalnya kita menangkap Rahmat Efendi Sembiring dari depan warung bakso di Jalan AH Nasution. Dari nyanyian Rahmat, petugas yang melakukan pengembangan berhasil menangkap Anto di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Alumnus Akpol tahun 2005 ini menyebutkan, dari tangan para tersangka, petugas menyita 6,5 juta uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 14 lembar, 102 lembar pecahan 50 ribu dan sisanya pecahan 20 ribu. “Dari tersangka yang pertama kali diringkus, kita mendapati uang palsu sebesar 4 juta rupiah. Sisanya kita dapati dari tersangka yang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan,” sebut Wira.
Dalam kaitan itu, orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini mengimbau warga masyarakat untuk cerdas dan lebih teliti melihat uang kertas yang beredar sesuai petunjuk dari Bank Indonesia. “Bagi masyarakat yang menemukan uang palsu agar lapor ke petugas kepolisian atau manfaatkan aplikasi ‘Polisi Kita’ dalam pelaporannya,” imbau Wira.
Imbas perbuatannya, kata Wira, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 50 Milyar. (red)