Medan (pewarta.co) – Seorang pelaku pelemparan Rumah Gadang PKUTK di Medan Denai, ditangkap Tim Serse Polsek Medan Area.
Tersangka Ricky Oktovery (31) ditangkap polisi saat sedang tidur di kediamannya Jalan Datuk Kabu No.12, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai., Jumat (9/2/2018) malam.
Ricky ditangkap lantaran telah dilaporkan oleh Masrizal (42) warga Jalan Selam 4 no. 5B Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai dengan No : LP/73 /K /I /2018 / Polsek Medan Area tanggal 23 Januari 2018 yang lalu.
Dalam laporan itu, korban merasa keberatan karena rumah Gadang PKUTK yang dikelola korban dilempari pelaku hingga pecah. Bukan itu saja, pelaku yang emosi turut menghajar korban menggunakan rantai besi dan gembok hingga luka dan lembam.
“Kejadian yang dilatarbelakangi rasa tak senang itu terjadi pada Kamis (18/1/2018) lalu, di kawasan kediaman korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rudianto, SH kepada wartawan di polsek.
Berdasarkan fakta-fakta yuridis, lanjutnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan proses dan terancam pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara.(red)