Medan (pewarta.co) – Menghadapi Pilkada serentak, Polri membentuk Satgas AntiSARA. Satgas itu bekerja memantau perkembangan di media sosial seperti tim siber.
“Satgas AntiSARA ini sama seperti yang dilakukan siber yaitu melakukan upaya-upaya menyampaikan narasi kontranarasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Rabu (10/1/2018).
Martinus menambahkan, apalagi saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kampanye melalui media sosial. “Untuk menegakkan UU ITE mendorong upaya pencegahan,” tuturnya.
Namun, kata Martinus, kalau akun itu terus melakukan SARA, tentu bakal diproses secara hukum.
Selain itu, Polri telah mengidentifikasi kecurangan-kecurangan yang mungkin bakal terjadi di Pilkada serentak. Dia mencontohkan seperti intimidasi saat pemilihan, gangguan saat pemungutan suara.
“Ketiga, sebar informasi hoaks, lalu manipulasi data sehingga pemilih enggak punya hak pilih, kemudian serangan fajar bayar suara dan ujaran kebencian,” tuturnya.(red)