• Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, 27 Februari 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polrestabes Medan Resmi Menahan Anthoni Hutapea Penista Nabi Muhammad SAW

oleh NiahLubis
Rabu, 19 April 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
20
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton, akhirnya Petugas Polrestabes Medan melakukan penahanan terhadap Anthoni Hutapea (61) warga Perumahan Bukit Hijau Residence Jalan Setia Budi Medan Sunggal.

“Pengusaha terkenal di Kota Medan itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka namun setelah saksi dan bukti lengkap barulah dilakukan penahanan”. Demikian dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Sandi Nugroho, SH, MHum ketika ditanya wartawan soal status Anthoni Hutapea, Selasa (18/4/2017).

bacajuga

Nistakan Agama, Youtuber Aleh-aleh Khas Medan Terancam 5 Tahun Bui

PT Medan Kuatkan Hukuman Meiliana

Polrestabes Medan Ringkus Penista Agama di Medsos

Menurut Sandi, tersangka Anthoni Hutapea dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik atau pasal156 huruf (a) KUHPidana.
“Tersangka Anthoni Hutapea terancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun,” ujar Sandi.

Tim Serse Polrestabes Medan berhasil membekuk Anthoni Hutapea (61) warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, karena diduga melakukan penistaan agama, Senin (17/4/2017) sekira pukul 15.00 wib.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Sandi Nugroho, SH, MHum didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, SIK, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kapolrestabes Medan, Anthony Hutapea telah ditetapkan sebagai tersangka.”Penetapan tersangka terhadap Anthoni Hutapea menyusul dirinya memposting kalimat yang berisi “Alquran kitab yang cacat yang belum semuanya diciplak dari bibel keburu Muhammad mati diracun istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya arena tidak tahan melihat Muhammad hiperseks semua disikat menantu, mertua semua diceweki Muhammad””, Jelas Sandi

Postingan hinaan itu diunggah tersangka Anthoni Hutapea pada 11 April 2017, lewat akun media sosial facebook miliknya.

Atas postingan tersebut, pada 13 April 2017 jam 20.00 wib, Komunitas Pejuang Subuh berada di mesjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis melaksanakan kegiatan agama. Salah seorang saksi bernama, Ispan Fahrudin menyampaikan kepada jamaah bahwa Anthoni Hutapea memposting tulisan di facebook itu.

Dengan adanya hal tersebut, Komunitas Pejuang Subuh membuka akun facebook milik Anthoni Hutapea dan ternyata benar tersangka memposting kata-kata telah menista itu pada tanggal 11 April 2017. Atas penistaan itu Komunitas Pejuang Subuh merasa keberatan dan melaporkan yang bersangkutan ke Polrestabes Medan pada tanggal 14 April 2017.

Laporan itu tertuang dengan nomor LP/825/K/IV/2017/Restabes Medan tanggal 14 April 2017 dengan pelapor Abdul Azis Balatif dan LP/830/K/IV/2017/Restabes Medan tanggal 15 April 2017 dengan pelapor Jakpar. Untuk barang bukti, polisi menyita screenshoot posting facebook atas nama Anthoni Hutapea sebanyak 7 lembar, handphone pelaku dan surat pernyataan atas nama pelaku.

Ditambahkan Kapolrestabes, pihaknya bertindak cepat agar kasus ini tidak begitu meluas. Atas atensi dari sejumlah pihak, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Anthoni Hutapea.

“Benar, yang bersangkutan Anthoni Hutapea, melakukan tindak pidana penistaan agama dengan sejumlah barang bukti. Yang bersangkutan Anthoni Hutapea, kita tetapkan sebagai tersangka. Saya berharap semua pihak mengkawal kasus ini sampai tuntas,” ujar mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang dari ormas Islam bernama, Khairil Anwar bertanya kepada Kapolrestabes Medan. Ia mempertanyakan apakah tersangka Anthoni Hutapea ditahan atas perbuatannya.

Lalu Kombes Pol Sandi Nugroho menjawab jika alat bukti sudah lengkap ia pasti melakukan sesuai dengan undang undang yang berlaku.(red)

Facebook Comments
Tags: hukum penista agamapenista agamatahan penista agamatersangka penista agama
Berita Sebelumnya

Motif Penjualan Pembelian Tanah Negara Polrestabes Medan Ungkap Pembunuhan Modus pembakaran, Lima Pelaku Ditangkap

Berita Selanjutnya

Kinara Dihadiahi Boneka Polwan

BeritaLainnya

Medan

Erry Sukartono : GM FKPPI Sumut Wakafkan Diri Dukung Suksesi Kepemimpinan Bobby- Aulia

Sabtu, 27 Februari 2021
Medan

Terkait Pungli Kir Amplas, Dongking Minta Walikota Copot Oknum Kadishub Medan

Sabtu, 27 Februari 2021
Medan

Gowes Sehat, Silahturahmi Merekat

Sabtu, 27 Februari 2021
Medan

Wali Kota Medan Apresiasi Antusias Pedagang Ikuti Vaksinasi

Sabtu, 27 Februari 2021
Medan

Wali Kota Medan Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Terminal Amplas

Sabtu, 27 Februari 2021
Medan

Dit Resnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu

Sabtu, 27 Februari 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Polsek Patumbak Salurkan Bantuan Kapolrestabes Medan

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Polsek Patumbak Salurkan Bantuan Kapolrestabes Medan

Sabtu, 27 Februari 2021

Mila dan Reza Sering Bertengkar, Vanesa Goda Ken di Love Story The Series

Sabtu, 27 Februari 2021

Erry Sukartono : GM FKPPI Sumut Wakafkan Diri Dukung Suksesi Kepemimpinan Bobby- Aulia

Sabtu, 27 Februari 2021

Usai dilantik, Bupati Panca Siap Wujudkan Ogan Ilir Bangkit Menuju Sejahtera

Sabtu, 27 Februari 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Polsek Patumbak Salurkan Bantuan Kapolrestabes Medan

Sabtu, 27 Februari 2021

Mila dan Reza Sering Bertengkar, Vanesa Goda Ken di Love Story The Series

Sabtu, 27 Februari 2021

Erry Sukartono : GM FKPPI Sumut Wakafkan Diri Dukung Suksesi Kepemimpinan Bobby- Aulia

Sabtu, 27 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani