Medan (pewarta.co) – Setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton, akhirnya Petugas Polrestabes Medan melakukan penahanan terhadap Anthoni Hutapea (61) warga Perumahan Bukit Hijau Residence Jalan Setia Budi Medan Sunggal.
“Pengusaha terkenal di Kota Medan itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka namun setelah saksi dan bukti lengkap barulah dilakukan penahanan”. Demikian dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Sandi Nugroho, SH, MHum ketika ditanya wartawan soal status Anthoni Hutapea, Selasa (18/4/2017).
Menurut Sandi, tersangka Anthoni Hutapea dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik atau pasal156 huruf (a) KUHPidana.
“Tersangka Anthoni Hutapea terancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun,” ujar Sandi.
Tim Serse Polrestabes Medan berhasil membekuk Anthoni Hutapea (61) warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, karena diduga melakukan penistaan agama, Senin (17/4/2017) sekira pukul 15.00 wib.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Sandi Nugroho, SH, MHum didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, SIK, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kapolrestabes Medan, Anthony Hutapea telah ditetapkan sebagai tersangka.”Penetapan tersangka terhadap Anthoni Hutapea menyusul dirinya memposting kalimat yang berisi “Alquran kitab yang cacat yang belum semuanya diciplak dari bibel keburu Muhammad mati diracun istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya arena tidak tahan melihat Muhammad hiperseks semua disikat menantu, mertua semua diceweki Muhammad””, Jelas Sandi
Postingan hinaan itu diunggah tersangka Anthoni Hutapea pada 11 April 2017, lewat akun media sosial facebook miliknya.
Atas postingan tersebut, pada 13 April 2017 jam 20.00 wib, Komunitas Pejuang Subuh berada di mesjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis melaksanakan kegiatan agama. Salah seorang saksi bernama, Ispan Fahrudin menyampaikan kepada jamaah bahwa Anthoni Hutapea memposting tulisan di facebook itu.
Dengan adanya hal tersebut, Komunitas Pejuang Subuh membuka akun facebook milik Anthoni Hutapea dan ternyata benar tersangka memposting kata-kata telah menista itu pada tanggal 11 April 2017. Atas penistaan itu Komunitas Pejuang Subuh merasa keberatan dan melaporkan yang bersangkutan ke Polrestabes Medan pada tanggal 14 April 2017.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/825/K/IV/2017/Restabes Medan tanggal 14 April 2017 dengan pelapor Abdul Azis Balatif dan LP/830/K/IV/2017/Restabes Medan tanggal 15 April 2017 dengan pelapor Jakpar. Untuk barang bukti, polisi menyita screenshoot posting facebook atas nama Anthoni Hutapea sebanyak 7 lembar, handphone pelaku dan surat pernyataan atas nama pelaku.
Ditambahkan Kapolrestabes, pihaknya bertindak cepat agar kasus ini tidak begitu meluas. Atas atensi dari sejumlah pihak, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Anthoni Hutapea.
“Benar, yang bersangkutan Anthoni Hutapea, melakukan tindak pidana penistaan agama dengan sejumlah barang bukti. Yang bersangkutan Anthoni Hutapea, kita tetapkan sebagai tersangka. Saya berharap semua pihak mengkawal kasus ini sampai tuntas,” ujar mantan Kapolsek Medan Baru itu.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang dari ormas Islam bernama, Khairil Anwar bertanya kepada Kapolrestabes Medan. Ia mempertanyakan apakah tersangka Anthoni Hutapea ditahan atas perbuatannya.
Lalu Kombes Pol Sandi Nugroho menjawab jika alat bukti sudah lengkap ia pasti melakukan sesuai dengan undang undang yang berlaku.(red)