• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 6 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polrestabes Medan Resmi Menahan Anthoni Hutapea Penista Nabi Muhammad SAW

oleh NiahLubis
Rabu, 19 April 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton, akhirnya Petugas Polrestabes Medan melakukan penahanan terhadap Anthoni Hutapea (61) warga Perumahan Bukit Hijau Residence Jalan Setia Budi Medan Sunggal.

“Pengusaha terkenal di Kota Medan itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka namun setelah saksi dan bukti lengkap barulah dilakukan penahanan”. Demikian dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Sandi Nugroho, SH, MHum ketika ditanya wartawan soal status Anthoni Hutapea, Selasa (18/4/2017).

bacajuga

Resmi Ditahan, Pelaku Penistaan Agama Diancam 5 Tahun Penjara

Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penistaan Agama

Penista Agama Ditangkap Polisi di Medan

Menurut Sandi, tersangka Anthoni Hutapea dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik atau pasal156 huruf (a) KUHPidana.
“Tersangka Anthoni Hutapea terancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun,” ujar Sandi.

Tim Serse Polrestabes Medan berhasil membekuk Anthoni Hutapea (61) warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, karena diduga melakukan penistaan agama, Senin (17/4/2017) sekira pukul 15.00 wib.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Sandi Nugroho, SH, MHum didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, SIK, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kapolrestabes Medan, Anthony Hutapea telah ditetapkan sebagai tersangka.”Penetapan tersangka terhadap Anthoni Hutapea menyusul dirinya memposting kalimat yang berisi “Alquran kitab yang cacat yang belum semuanya diciplak dari bibel keburu Muhammad mati diracun istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya arena tidak tahan melihat Muhammad hiperseks semua disikat menantu, mertua semua diceweki Muhammad””, Jelas Sandi

Postingan hinaan itu diunggah tersangka Anthoni Hutapea pada 11 April 2017, lewat akun media sosial facebook miliknya.

Atas postingan tersebut, pada 13 April 2017 jam 20.00 wib, Komunitas Pejuang Subuh berada di mesjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis melaksanakan kegiatan agama. Salah seorang saksi bernama, Ispan Fahrudin menyampaikan kepada jamaah bahwa Anthoni Hutapea memposting tulisan di facebook itu.

Dengan adanya hal tersebut, Komunitas Pejuang Subuh membuka akun facebook milik Anthoni Hutapea dan ternyata benar tersangka memposting kata-kata telah menista itu pada tanggal 11 April 2017. Atas penistaan itu Komunitas Pejuang Subuh merasa keberatan dan melaporkan yang bersangkutan ke Polrestabes Medan pada tanggal 14 April 2017.

Laporan itu tertuang dengan nomor LP/825/K/IV/2017/Restabes Medan tanggal 14 April 2017 dengan pelapor Abdul Azis Balatif dan LP/830/K/IV/2017/Restabes Medan tanggal 15 April 2017 dengan pelapor Jakpar. Untuk barang bukti, polisi menyita screenshoot posting facebook atas nama Anthoni Hutapea sebanyak 7 lembar, handphone pelaku dan surat pernyataan atas nama pelaku.

Ditambahkan Kapolrestabes, pihaknya bertindak cepat agar kasus ini tidak begitu meluas. Atas atensi dari sejumlah pihak, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Anthoni Hutapea.

“Benar, yang bersangkutan Anthoni Hutapea, melakukan tindak pidana penistaan agama dengan sejumlah barang bukti. Yang bersangkutan Anthoni Hutapea, kita tetapkan sebagai tersangka. Saya berharap semua pihak mengkawal kasus ini sampai tuntas,” ujar mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang dari ormas Islam bernama, Khairil Anwar bertanya kepada Kapolrestabes Medan. Ia mempertanyakan apakah tersangka Anthoni Hutapea ditahan atas perbuatannya.

Lalu Kombes Pol Sandi Nugroho menjawab jika alat bukti sudah lengkap ia pasti melakukan sesuai dengan undang undang yang berlaku.(red)

Berita Sebelumnya

Motif Penjualan Pembelian Tanah Negara Polrestabes Medan Ungkap Pembunuhan Modus pembakaran, Lima Pelaku Ditangkap

Berita Selanjutnya

Kinara Dihadiahi Boneka Polwan

BeritaLainnya

Medan

Heboh, Seorang Wanita Tionghoa Tewas Melompat Dari Ruko di Jalan Brigjen Katamso Medan

Senin, 6 Februari 2023
Medan

Kuasa Hukum TSO : Mendagri harus Tegas soal Jabatan Bupati Palas

Senin, 6 Februari 2023
Medan

Sambut HUT Ke-15, Gerindra Sumut Tanam 18 Ribu Pohon  

Senin, 6 Februari 2023
Sumut

Kakanwil Kumham Sumut Ikuti Rakornis Balitbang Hukum dan HAM

Senin, 6 Februari 2023
Medan

Polrestabes Medan Kawal Unras Massa Partai Buruh di DPRD Sumut

Senin, 6 Februari 2023
Medan

12 Panwaslu Kelurahan Desa di Kecamatan Onan Ganjang Humbahas Diminta Jaga Netralitas

Senin, 6 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polsek Patumbak Belum Temukan Praktek Judi Tembak Ikan di Marendal

Senin, 6 Februari 2023

Kapolrestabes Medan Hadiri Rakorwil dan Rakorpam HUT HPN Tahun 2023  

Senin, 6 Februari 2023

Personel Polsek Kotanopan Seberangkan Pelajar 

Senin, 6 Februari 2023

Heboh, Seorang Wanita Tionghoa Tewas Melompat Dari Ruko di Jalan Brigjen Katamso Medan

Senin, 6 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Polsek Patumbak Belum Temukan Praktek Judi Tembak Ikan di Marendal

Senin, 6 Februari 2023

Kapolrestabes Medan Hadiri Rakorwil dan Rakorpam HUT HPN Tahun 2023  

Senin, 6 Februari 2023

Personel Polsek Kotanopan Seberangkan Pelajar 

Senin, 6 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani