Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus penembakan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Jalan Suka Mulya Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun yang ternyata dilempar batu, Selasa (19/12/2017) lalu.
Pelaku Roni Dewadas Krisna (28) warga Jalan Mangkubumi Gg. Abadi Kel. Aur Kec. Medan Maimun ditangkap dikawasan rumahnya.
“Ternyata kasusnya bukan penembakan, melainkan pelaku melempar menggunakan batu hingga membuat kaca mengalami kerusakan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Futu, Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing, SH, SIK, MH dan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic, SH, SIK, MH kepada wartawan, Sabtu (23/12/2017).
Dikatakan Kapolres, dari pemeriksaan diketahui kalau tersangka melempar batu ke kantor DJP, karena kesal dengan temannya.
“Motifnya karena pelaku kesal setelah bertengkar dengan temannya dilampiaskan dengan melempar batu ke arah Kantor DJP, jadi clear ya kasus ini selesai,” terang Dadang Hartanto.
Menurut orang nomor satu dijajaran Mapolrestabes Medan itu, tersangka dijerat Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Sedangkan tersangka mengaku tidak ada niat untuk meneror atau melakukan pengerusakan ke kantor DJP.
“Aku habis berantam. Karena kesal kuambil batu lalu kulempar ke arah kantor DJP,” tandasnya. (red)