Medan (pewarta.co) – Petugas Polrestabes Medan dan Polsek jajarannya memusnahkan barang bukti 11.426 minuman keras (miras) berbagai merek dan menjaring 76 pasangan mesum selama Operasi Pekat 2017.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (30/5/2017), mengatakan pemusnahanan barang bukti hasil giat Operasi Pekat 2017 yang mulai sejak tanggal 23 Mei hingga 6 April mendatang yang dilaksanakan seluruh Polsek Jajaran yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Alhasil dalam penangkapan itu, di sita 11.426 miras berbagai merek. Tidak hanya itu, sedikitnya 76 bukan pasangan suami istri.
“Sejak beberapa minggu lalu, sebelum Ramadhan Operasi Pekat ini sudah berjalan. Langkah awal, kami menyisir sejumlah diskotik, lokasi prostitusi dan tempat penjualan miras ,” sebutnya saat memusnahkan barang bukti miras didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic, SIK, SH, MH.
Dikatakan Tatan, giat Operasi Pekat ini sebagai bentuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Untuk kasus prostitusi hingga saat ini dapat diungkap sebanyak 76 kasus, 2 kasus sidik dengan 2 tersangka. Kepada pasangan bukan suami istri nantinya akan diberikan pembinaan sehingga tidak mengulangi perbuatannya selama bulan suci Ramadhan,” ucap Tatan.
Waka Polrestabes Medan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual petasan apalagi minuman keras.
“Jangan sampai, bulan suci Ramadhan kali ini kembali dinodai dengan hal-hal yang bisa merugikan orang banyak,” pungkasnya.
Pantauan pewarta.co, pemusnahahan ribuan botol minuman keras yang tidak memiliki ijin edar hasil sitaan selama Operasi Pekat yang dihancurkan dengan menggunakan mobil alat berat (mobil giling). (red)